Surat Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Bani Israil, adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang kaya akan ajaran moral dan hukum. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam membangun masyarakat yang beradab dan menghargai kehidupan adalah ayat ke-33. Ayat ini secara tegas melarang perbuatan keji yang di masa Jahiliyah sering dilakukan, yaitu pembunuhan anak, terutama karena alasan kemiskinan atau ketakutan akan aib.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۖ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
(33) Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah dosa yang besar.
Ayat ini menempati posisi strategis setelah ayat-ayat yang membahas tentang penjagaan kehormatan (zina) dan hak-hak anak yatim. Ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan pemeliharaan jiwa manusia sejak dalam kandungan atau usia dini sebagai prioritas utama. Larangan ini ditujukan kepada orang tua, baik ayah maupun ibu, yang mungkin tergoda untuk mengakhiri hidup anaknya karena dua alasan utama yang disebutkan:
Poin kunci yang menghilangkan alasan utama kemaksiatan tersebut adalah penegasan dari Allah SWT: "Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu." Ayat ini adalah janji ilahiah yang membatalkan premis bahwa anak adalah sumber kesulitan finansial. Dalam perspektif Islam, rezeki (rizq) telah dijamin oleh Sang Pencipta. Menghilangkan nyawa karena takut rezeki tidak cukup adalah bentuk ketidakpercayaan (kufr) terhadap janji Allah.
Konsep rezeki dalam Islam sangat luas; ia bukan hanya mencakup materi, tetapi juga kesehatan, kesempatan, dan keberkahan. Dengan menyerahkan sepenuhnya urusan rezeki kepada Allah, orang tua didorong untuk memiliki keteguhan hati dan tawakal yang kuat dalam membesarkan keturunan mereka.
Dampak dari praktik pembunuhan anak sangat merusak tatanan sosial. Masyarakat yang mentoleransi penghapusan nyawa yang tidak bersalah akan kehilangan fondasi kasih sayang dan tanggung jawab. Surat Al-Isra ayat 33 tidak hanya berfungsi sebagai hukum pidana, tetapi juga sebagai pengingat etika sosial yang mendasar. Masyarakat yang menghargai kehidupan akan tumbuh menjadi komunitas yang kuat dan suportif.
Selain pembunuhan anak karena kemiskinan, ayat ini juga diinterpretasikan oleh para ulama untuk mencakup segala bentuk tindakan yang menghilangkan atau membahayakan nyawa janin atau bayi tanpa alasan syar'i yang dibenarkan (seperti darurat medis yang mengancam nyawa ibu). Prinsip dasarnya adalah: Nyawa manusia, setelah Allah memberikannya, adalah hak yang harus dijaga secara mutlak.
Meskipun ayat sebelumnya (Al-Isra: 31) telah melarang pembunuhan jiwa secara umum, penekanan spesifik pada "anak-anak karena takut kemiskinan" menunjukkan urgensi permasalahan ini di masa pewahyuan. Tindakan ini melibatkan pengkhianatan terhadap amanah pengasuhan dan kasih sayang orang tua. Oleh karena itu, peringatan keras dalam ayat 33 memperkuat larangan umum tersebut dengan memberikan konteks emosional dan sosial yang mendalam.
Kesimpulannya, Surat Al-Isra ayat 33 adalah pilar dalam etika Islam mengenai perlindungan kehidupan. Ia memerintahkan umat manusia untuk melepaskan diri dari kekhawatiran materi duniawi yang berlebihan dan menggantinya dengan keyakinan penuh pada jaminan rezeki Ilahi, sembari mengakui bahwa menghilangkan nyawa yang tidak bersalah adalah kejahatan yang amat besar di sisi Allah.
Halaman ini membahas tentang prinsip moral dan hukum dalam Islam yang terkandung dalam Surat Al-Isra ayat 33.