Ilustrasi Keseimbangan dan Kepercayaan Gambar abstrak melambangkan janji yang kuat dan kepercayaan yang dijaga. Janji Allah Jaga

Fokus Utama: Surat Al-Isra Ayat 34 dan Artinya

Salah satu pilar utama dalam ajaran Islam adalah penegasan mengenai tanggung jawab individu, terutama terkait harta benda, dan pentingnya menjaga kehormatan orang lain. Hal ini ditegaskan secara gamblang dalam Surat Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Al-Isra' wal-Mi'raj) ayat ke-34. Ayat ini memberikan batasan-batasan etis yang sangat jelas dalam interaksi sosial dan ekonomi.

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (untuk memeliharanya), sampai ia dewasa dan ia (telah mampu) mengurus hartanya. Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."

Dua Pilar Utama dalam Ayat 34

Ayat ini mengandung dua larangan dan satu perintah penting yang saling berkaitan, yaitu mengenai pengelolaan harta anak yatim dan kewajiban menepati janji.

1. Larangan Mendekati Harta Anak Yatim (Keadilan Sosial)

Allah SWT melarang keras segala bentuk intervensi yang merugikan atau mendekati harta milik anak yatim kecuali dalam batasan yang sangat ketat. Frasa "إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ" (kecuali dengan cara yang lebih baik) mengimplikasikan dua hal:

Pembatasan ini berlaku sampai anak tersebut "يَبْلُغَ أَشُدَّهُ" (mencapai kedewasaan/kematangan). Kedewasaan di sini bukan hanya batas usia fisik, tetapi juga kematangan akal dan kemampuan untuk mengurus keuangannya sendiri secara bijaksana.

2. Kewajiban Menepati Janji (Integritas Moral)

Setelah membahas perlindungan terhadap kelompok rentan (anak yatim), ayat ini beralih ke fondasi hubungan antarmanusia secara umum: menepati janji (الْعَهْدِ).

Perintah "وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ" (dan penuhilah janji) adalah perintah universal. Janji di sini mencakup perjanjian dengan Allah (seperti sumpah atau janji ibadah) maupun janji antarmanusia (kontrak, kesepakatan, atau bahkan janji sederhana).

Penekanan diberikan pada kalimat penutup ayat: "إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا" (sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya). Ini menegaskan bahwa janji bukanlah urusan sepele yang bisa dilanggar seenaknya. Di akhirat kelak, setiap janji yang diucapkan dan kemudian dilanggar akan menjadi beban pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Ini memberikan bobot moral yang sangat besar pada setiap ucapan yang keluar dari seorang mukmin.

Relevansi Kontemporer Surat Al-Isra Ayat 34

Meskipun konteks historisnya terkait dengan perlindungan yatim piatu di masa lalu, pesan ayat ini sangat relevan hingga kini. Dalam konteks modern, ayat ini dapat diperluas maknanya:

  1. Perlindungan Aset Rentan: Ayat ini menjadi landasan etika dalam pengelolaan dana pensiun, dana warisan, atau aset milik kelompok yang tidak berdaya secara hukum atau finansial.
  2. Transparansi Keuangan: Kewajiban untuk memelihara harta yatim dengan cara terbaik mendorong transparansi penuh bagi siapa pun yang memegang amanah keuangan pihak lain.
  3. Etika Bisnis dan Kontrak: Kewajiban menepati janji merupakan inti dari etika bisnis yang sehat. Ketika sebuah perusahaan atau individu menandatangani kontrak, mereka secara tidak langsung telah membuat "janji" yang akan ditanyakan pertanggungjawabannya.
  4. Integritas Personal: Menjaga janji adalah barometer utama integritas moral seseorang. Orang yang dapat dipercaya dalam hal-hal kecil, cenderung dapat dipercaya dalam hal besar.

Dengan demikian, Al-Isra ayat 34 mengajarkan bahwa keimanan sejati tercermin dalam perilaku nyata: melindungi yang lemah secara materi dan menegakkan integritas diri melalui kepatuhan mutlak pada janji yang telah diikrarkan. Keseimbangan antara keadilan sosial dan tanggung jawab moral inilah yang membentuk masyarakat yang kokoh dan dipercaya.

🏠 Homepage