يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (melanggar) bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hady, jangan (mengganggu) binatang-binatang qala'id, dan jangan pula orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah menghalalkan ihram, maka burulah (binatang buruan). Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang diturunkan setelah hijrah Nabi Muhammad SAW. Ayat kedua dari surat ini merupakan salah satu landasan etika dan moralitas paling fundamental dalam Islam, khususnya dalam interaksi sosial dan penegakan keadilan.
Ayat ini diturunkan dalam konteks menjaga kesucian simbol-simbol agama, terutama terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Pada masa itu, terjadi ketegangan antara kaum Muslimin dan kaum Quraisy Makkah. Ayat ini secara spesifik melarang umat Islam untuk melanggar kehormatan situs-situs suci Allah (syai'ar Allah), termasuk bulan-bulan yang dihormati (bulan haram), serta mengganggu prosesi ibadah seperti hewan kurban (hady) dan unta yang diberi tanda (qala'id). Larangan ini berlaku meskipun pihak lain (non-Muslim) mungkin telah melakukan pelanggaran terhadap umat Islam sebelumnya.
Bagian kedua dan yang paling sering dikutip dari ayat ini adalah perintah yang sangat tegas mengenai kerjasama: "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan."
Perintah ini menjadi pilar utama dalam etika sosial Islam. Konsep 'birr' (kebajikan) dan 'taqwa' (takwa) mencakup segala bentuk perbuatan baik, konstruktif, dan yang mendekatkan diri kepada keridhaan Allah SWT. Ini mencakup membantu sesama Muslim, bahkan non-Muslim, dalam hal-hal yang bersifat kemanusiaan, sosial, dan moral.
Sebaliknya, ayat ini secara eksplisit melarang kerjasama dalam 'itsm' (dosa) dan 'udwan' (permurkaan atau kezaliman). Ini berarti bahwa umat Islam dilarang keras terlibat, mendukung, atau memfasilitasi segala bentuk tindakan yang melanggar hukum syariat, merusak tatanan sosial, atau menindas orang lain, tidak peduli siapa pelakunya atau siapa korbannya.
Penting untuk dicatat bahwa ayat ini menghubungkan larangan pelanggaran syi'ar dengan perintah berlaku adil. Frasa, "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa," menegaskan bahwa emosi negatif seperti kebencian atau dendam tidak boleh menjadi justifikasi untuk meninggalkan prinsip keadilan.
Jika ada kaum yang pernah menghalangi umat Islam memasuki Masjidil Haram (seperti yang terjadi saat gencatan senjata yang terpaksa dilanggar), umat Islam diperintahkan untuk tidak membalas dengan ketidakadilan serupa. Keadilan adalah standar universal yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan kepada musuh. Keadilan adalah manifestasi nyata dari ketakwaan seorang hamba kepada Tuhannya.
Bagi umat Islam kontemporer, Al-Maidah ayat 2 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk interaksi global dan domestik. Ayat ini menuntut umat untuk menjadi agen kebaikan dan stabilitas. Dalam konteks politik, sosial, atau ekonomi, prinsip ini berarti bahwa kemitraan harus didasarkan pada tujuan mulia (kebajikan dan takwa), dan bukan pada kepentingan sesaat yang merusak atau menindas.
Ayat ini menantang pemikiran sektarian sempit yang mendorong permusuhan berkelanjutan. Ia mengajarkan bahwa batas moralitas Islam melampaui afiliasi kelompok; ia berakar pada perintah ilahi untuk menegakkan kebaikan dan menjauhi kejahatan. Ketika konflik muncul, kewajiban untuk bersikap adil tetap menjadi prioritas tertinggi, karena hal itulah yang paling dicintai oleh Allah SWT, Sang Pemilik segala ketaatan.