Penjelasan Mendalam Surat Al-Maidah Ayat 1 sampai 3

Simbol komitmen dan perjanjian ilahi.

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah dalam Al-Qur'an yang sarat dengan aturan-aturan penting mengenai hukum, muamalah, dan prinsip-prinsip akidah. Tiga ayat pertama dari surat ini memuat pesan fundamental yang menjadi landasan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan beragama secara utuh.

Ayat Pertama: Kewajiban Menepati Janji dan Kehalalan Binatang Ternak

(QS. Al-Maidah: 1)

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (akad) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan ibadah haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut apa yang Dia kehendaki."

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala akad (perjanjian) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (dilarang), sedang kamu tidak menghalalkan perburuan ketika kamu sedang berihram. Sungguh, Allah menetapkan hukum sesuai dengan kehendak-Nya."

Ayat pertama ini dibuka dengan seruan yang mengikat: "Yā ayyuhal-ladhīna āmanū, aufū bil-'uqūd" (Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad/janji itu). Ini menunjukkan betapa tingginya nilai sebuah komitmen dalam Islam. "Uqūd" mencakup semua bentuk perjanjian, baik janji kepada Allah (seperti janji ibadah) maupun janji antarmanusia (seperti kontrak jual beli, pernikahan, atau sumpah). Melanggar janji dianggap sebagai pengkhianatan terhadap iman itu sendiri.

Lebih lanjut, ayat ini menetapkan hukum baru mengenai makanan, yaitu dihalalkannya hewan ternak, kecuali yang dikecualikan. Pengecualian yang disebutkan di sini adalah hewan hasil buruan ketika sedang dalam keadaan ihram haji. Ayat ini menekankan bahwa segala sesuatu yang halal diatur oleh ketetapan Allah, menunjukkan otoritas penuh syariat-Nya dalam mengatur kehidupan.

Ayat Kedua: Larangan Terhadap Hal yang Dilarang dalam Ihram

(QS. Al-Maidah: 2)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (pula melanggar) bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang korban (Hadyu) dan binatang-binatang (yang diberi tanda sebagai) kalung (Hadyu), dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah selesai dari ihram (haji), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu untuk melanggar batas (berbuat zalim) dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha berat siksa-Nya."

Ayat kedua ini berfokus pada penghormatan terhadap ritual keagamaan dan prinsip keadilan. Syi'ar Allah merujuk pada segala tanda dan lambang keagamaan, terutama yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah. Larangan memburu hewan kurban (hadyu) dan mengganggu orang yang sedang beribadah menegaskan pentingnya menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah.

Poin krusial dalam ayat ini adalah perintah untuk tidak menjadikan kebencian masa lalu sebagai alasan untuk berbuat zalim. Meskipun kaum Muslimin pernah dihalangi masuk ke Masjidilharam, ayat ini memerintahkan agar sikap tersebut tidak memicu pelanggaran batas (kezaliman) kepada kaum Quraisy Mekkah. Sebaliknya, Allah memerintahkan prinsip universal: "Tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Ini adalah cetak biru etika sosial Islam.

Ayat Ketiga: Kesempurnaan Agama dan Penghalalan Makanan Baik

(QS. Al-Maidah: 3)

"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging) binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan binatang buas yang dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) binatang yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan) mengundi nasib dengan anak panah. Pada hari ini telah sempurna bagimu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena lapar dan bukan karena ingin membuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat ketiga ini sering disebut sebagai ayat penyempurnaan agama (Ayat Al-Kamal). Setelah merinci berbagai larangan makanan—termasuk bangkai, darah, babi, serta hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah atau untuk persembahan berhala—Allah menegaskan bahwa dengan turunnya ayat ini, syariat telah paripurna.

Pernyataan "Pada hari ini telah sempurna bagimu agamamu" adalah penegasan bahwa ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW telah lengkap, tidak memerlukan tambahan dari luar untuk menjadi pedoman hidup yang komprehensif. Ini juga menegaskan bahwa Islam adalah agama yang diridhai Allah. Meskipun demikian, Allah tetap memberikan keringanan ("rukhsah") bagi mereka yang terpaksa melanggar larangan makanan karena keadaan darurat (kelaparan) tanpa berniat maksiat, menunjukkan betapa welas asihnya syariat ini.

Secara keseluruhan, tiga ayat awal Al-Maidah ini membentuk kerangka etika dasar: menepati janji, menjaga kesucian ritual, berbuat adil tanpa terpengaruh kebencian, dan menerima hukum Allah sebagai kesempurnaan hidup yang disertai dengan rahmat dan pengampunan-Nya.

🏠 Homepage