Keistimewaan dan Larangan dalam Al-Maidah Ayat 2 dan 3

Ilustrasi Konsep Kerjasama dan Keharaman Taawun Haram

Mukadimah Pentingnya Ayat

Surat Al-Maidah (Hidangan) adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Ayat 2 dan 3 dari surat ini memiliki kedudukan yang sangat penting karena memuat landasan utama dalam etika sosial, muamalah (interaksi), dan syariat Islam, terutama mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan yang diharamkan dalam konsumsi serta kerjasama antarumat beragama. Ayat-ayat ini menegaskan prinsip keadilan dan larangan terhadap permusuhan, sembari membuka pintu toleransi dalam batas-batas yang ditetapkan Allah SWT. Memahami kedua ayat ini adalah kunci untuk menjalani kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan sesuai tuntunan ilahi.

Teks dan Makna Surat Al-Maidah Ayat 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (melanggar) kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyu (kurban), dan jangan (mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah bertahallul (selesai dari ihram), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ayat kedua ini menekankan pentingnya menjaga kesucian ritual dan kehormatan tempat suci. Allah melarang keras merusak atau melanggar apa pun yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah, termasuk menghina simbol-simbol kesucian ('syi'ar Allah') seperti bulan-bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab), hewan kurban (hadyu), dan orang yang sedang menuju Baitullah untuk mencari ridha Allah.

Poin krusial dari ayat ini adalah perintah untuk bersikap adil, bahkan terhadap mereka yang membenci kita. Frasa "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa" menjadi fondasi etika sosial Islam. Keadilan (qisth) adalah kewajiban mutlak, terlepas dari sentimen pribadi atau permusuhan masa lalu. Selain itu, ayat ini memberikan kaidah fundamental kerjasama: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Ini adalah garis pemisah yang jelas antara kerjasama yang dibenarkan dan yang dilarang.

Teks dan Makna Surat Al-Maidah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya:

Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum ia mati, dan (diharamkan bagimu) binatang yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan panah. (melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa berdosa, (dia boleh memakannya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ketiga ini merupakan babak baru dalam penetapan syariat Islam yang sempurna, khususnya mengenai makanan halal dan haram. Ayat ini merinci daftar makanan yang secara tegas diharamkan, seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, serta hewan yang mati karena terceikik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau dimangsa binatang buas (kecuali sempat disembelih). Selain itu, diharamkan pula memakan hasil persembahan untuk berhala dan mengundi nasib dengan azlam (anak panah judi).

Klimaks dari ayat ini adalah firman Allah yang masyhur: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu." Pernyataan ini menandakan bahwa ajaran Islam, termasuk semua hukum dan larangan yang telah ditetapkan, telah lengkap dan sempurna pada saat itu. Ini memberikan kepastian bagi umat Islam bahwa ajaran mereka paripurna dan tidak memerlukan tambahan dari luar. Ayat ini juga menunjukkan rahmat Allah yang sangat besar; di tengah ketetapan yang tegas, Allah memberikan keringanan bagi mereka yang terpaksa memakan yang haram karena kondisi darurat kelaparan tanpa berniat dosa, menegaskan bahwa rahmat dan pengampunan-Nya selalu tersedia.

Hubungan Integral Kedua Ayat

Meskipun ayat 2 berfokus pada etika sosial dan kerjasama, sementara ayat 3 berfokus pada hukum makanan dan kesempurnaan agama, keduanya terhubung erat melalui konsep takwa dan kebenaran. Ayat 2 memerintahkan untuk bekerja sama dalam kebaikan dan menjauhi kejahatan. Kepatuhan terhadap hukum makanan (Ayat 3) adalah salah satu wujud nyata dari takwa dan menjauhi kejahatan (dosa). Tidak melanggar batasan Allah dalam makanan adalah bagian dari ketaatan terhadap syi'ar Allah yang diperintahkan dalam ayat sebelumnya. Keadilan dalam pergaulan dan kesucian dalam konsumsi adalah dua pilar utama yang membentuk komunitas Muslim yang kuat dan bertakwa.

Kedua ayat ini secara kolektif mengajarkan umat Islam untuk menjadi individu yang memegang teguh prinsip moral dalam interaksi horizontal (dengan sesama manusia) dan vertikal (dengan Tuhan), melalui kepatuhan yang seimbang antara larangan (terhadap pelanggaran ritual dan makanan haram) dan perintah (untuk berlaku adil dan tolong-menolong dalam kebaikan).

🏠 Homepage