Memahami Wahyu Ilahi

Fokus: Surah Al-Ma'idah Ayat 1

Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Perjamuan", adalah salah satu surah terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat pertama dari surah ini memiliki bobot teologis dan hukum yang sangat signifikan dalam Islam. Ayat ini dikenal sebagai ayat penutup penyempurnaan agama.

Ilustrasi simbol komitmen dan perjanjian yang kuat

Ayat ini dimulai dengan perintah tegas kepada orang-orang beriman untuk menepati janji atau akad yang telah mereka buat. Dalam konteks Islam, "al-`uqud" (janji/akad) ini mencakup berbagai hal, mulai dari kontrak bisnis, sumpah pribadi, hingga perjanjian yang dibuat dengan Allah SWT dalam segala aspek kehidupan. Kepatuhan terhadap janji adalah fondasi moralitas seorang Muslim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala janji (akad). Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu [dilarang], dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sungguh, Allah menetapkan apa yang Dia kehendaki.

Penuhan Janji (Awfu bil 'Uqud)

Bagian pertama, "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ" (Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala janji), adalah inti dari ayat ini. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah ini bersifat umum dan mencakup semua jenis perjanjian.

Ini menegaskan bahwa kepercayaan (trustworthiness) adalah ciri utama orang yang beriman. Dalam interaksi sosial dan ekonomi, seorang Muslim harus konsisten antara apa yang diucapkan dengan apa yang dilakukan. Jika janji tidak ditepati, maka integritas keimanan seseorang akan dipertanyakan. Ini adalah prinsip fundamental dalam muamalah (interaksi antarmanusia).

Pengecualian Halal dan Haram

Setelah perintah umum mengenai janji, ayat ini beralih ke detail spesifik mengenai hukum makanan, yaitu diperbolehkannya mengonsumsi binatang ternak (bahimatul an'am). Namun, kebolehan ini segera dibatasi oleh dua kondisi penting:

  1. Kecuali yang disebutkan kemudian (Illā mā yutlā): Ini merujuk pada jenis-jenis hewan yang diharamkan, yang dijelaskan lebih lanjut dalam ayat-ayat berikutnya dalam surah yang sama (seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah).
  2. Larangan Berburu saat Ihram (Ghayra muhillīṣ-ṣaydi wa antum ḥurum): Ayat ini memberikan petunjuk langsung mengenai batasan ibadah haji atau umrah. Saat seseorang berada dalam keadaan ihram (status suci untuk menunaikan ibadah haji atau umrah), ia dilarang keras untuk memburu hewan darat. Ini menunjukkan bahwa bahkan dalam keadaan legal (halal), ada pembatasan kontekstual yang harus dipatuhi demi menjaga kekhusyukan ibadah.

Kekuasaan Penetapan Hukum Allah

Ayat ditutup dengan penegasan otoritas ilahi: "إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ" (Sungguh, Allah menetapkan apa yang Dia kehendaki). Kalimat ini berfungsi sebagai penutup yang kuat, mengingatkan pembaca bahwa semua aturan—baik perintah untuk menepati janji maupun batasan halal-haram—berasal dari kebijaksanaan dan kehendak mutlak Allah. Ini mendorong kepasrahan total terhadap syariat-Nya.

Oleh karena itu, Surah Al-Ma'idah ayat 1 bukan hanya sekadar daftar aturan, melainkan cetak biru etika komprehensif yang mengikat seorang Muslim untuk jujur dalam setiap akadnya, sekaligus membatasi perilaku fisik mereka dalam konteks ritual ibadah tertinggi. Kepatuhan terhadap ayat ini adalah manifestasi nyata dari iman yang sejati.

🏠 Homepage