Surat Al-Maidah, yang berarti "Alas Perjamuan", adalah salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur'an. Ayat-ayat awal surat ini memuat banyak sekali kaidah hukum, etika sosial, dan batasan-batasan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Di antara ayat-ayat tersebut, Ayat 2 dan 3 memiliki bobot yang luar biasa karena mengatur tentang tolong-menolong, larangan terhadap permusuhan, serta penyempurnaan syariat Islam.
Ilustrasi tentang tolong-menolong dan keadilan.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar (menghalalkan hal-hal yang telah диharamkan) syiar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) al-hadyu (hewan korban), dan jangan (mengganggu) al-qalaa'id (unta atau hewan yang dijadikan tanda), dan jangan (mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhan mereka. Dan apabila kamu telah menghalalkan (selesai dari ihram), maka burulah (boleh berburu). Janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu melanggar batas (terhadap mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan binatang buas yang dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan anak panah. Itu adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk (menjatuhkan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dua ayat ini merupakan landasan penting bagi tatanan sosial dan spiritual umat Islam. Ayat 2 secara eksplisit melarang pelanggaran terhadap hal-hal yang dimuliakan Allah (syiar Allah), seperti larangan mengganggu orang yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah (orang yang mengunjungi Baitullah) meskipun sedang dalam kondisi damai dengan mereka.
Bagian paling monumental dari Al-Maidah ayat 2 adalah perintah tegas: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan." Ini adalah prinsip dasar etika sosial Islam. Islam mendorong soliditas umat dalam setiap upaya yang mendekatkan diri kepada kebaikan (al-birr) dan menjaga kesadaran spiritual (at-taqwa). Sebaliknya, Islam mengharamkan kolaborasi dalam segala bentuk kezaliman, perbuatan dosa, dan tindakan agresif yang melampaui batas (al-'udwan).
Ayat ini juga mengajarkan pentingnya profesionalisme dalam berinteraksi. Bahkan jika ada kebencian historis terhadap suatu kaum (seperti mereka yang menghalangi Masjidilharam), kebencian itu tidak boleh menjadi pembenaran untuk melanggar batasan keadilan dan mulai berbuat kejahatan.
Berpindah ke Ayat 3, kita menemukan pengukuhan terhadap hukum-hukum makanan yang menjadi ciri khas syariat. Daftar makanan haram (bangkai, darah, babi, dll.) adalah bagian dari batasan yang Allah tetapkan untuk menjaga kemurnian diri dan kesehatan jasmani.
Puncak ayat ini adalah deklarasi kenabian yang paling terkenal: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu." Ayat ini turun pada saat Rasulullah ﷺ sedang wukuf di Arafah, menandakan bahwa ajaran Islam telah lengkap dan final. Tidak ada lagi tambahan syariat baru setelah penyempurnaan ini, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang utuh dan paripurna. Hal ini juga menjadi penutup bagi harapan orang-orang kafir untuk melihat keruntuhan Islam; iman Muslimin saat itu telah mencapai titik tertinggi kesempurnaan.
Meskipun hukum bersifat ketat, Allah Maha Penyayang. Ayat ini memberikan dispensasi darurat: jika seseorang terpaksa memakan yang haram karena kelaparan (makhmasah) tanpa berniat melanggar (ghaira mutajanifin li-ithmin), maka Allah mengampuni, menunjukkan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kehidupan (hifzh al-nafs).