Memahami Inti Keadilan Ilahi: Al-Ma'idah Ayat 44 hingga 47

Kebenaran Hukum Ilahi Al-Qur'an

Ilustrasi: Timbangan Keadilan dan Kitab Suci

Pengantar Ayat-Ayat Penentu

Surat Al-Ma'idah, yang berarti "Alas Perjamuan", adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan hukum, syariat, dan peringatan bagi umat manusia, khususnya bagi kaum Muslimin. Dalam rentang ayat 44 hingga 47, Allah SWT secara tegas mengingatkan tentang peran sentral Al-Qur'an sebagai pemutus perkara, sekaligus membandingkan peran Taurat dan Injil dalam konteks hukum umat terdahulu. Ayat-ayat ini menjadi fondasi penting dalam memahami bagaimana kebenaran yang diwahyukan harus menjadi standar utama dalam kehidupan sosial dan peradilan.

QS. Al-Ma'idah Ayat 44: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya (bagi Bani Israil), dengan kitab itu para Nabi yang berserah diri kepada Allah memberi keputusan (perkara) bagi mereka, dan (begitu pula) para pendeta dan para ulama; karena mereka telah dipercaya memelihara kitab Allah, dan mereka menjadi saksi atasnya. Maka janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir."

Ayat 44 ini secara eksplisit menegaskan bahwa Taurat, yang diwahyukan kepada Nabi Musa AS, membawa petunjuk dan cahaya. Fungsi utamanya adalah sebagai pedoman bagi para nabi, pendeta, dan ulama Bani Israil untuk memutuskan perkara. Poin krusial di sini adalah peringatan keras dari Allah: "Janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku." Ini adalah seruan untuk integritas tertinggi dalam menegakkan hukum, menolak segala bentuk intervensi atau tekanan sosial yang menyebabkan penyimpangan dari kebenaran ilahi. Mengubah hukum Allah demi keuntungan duniawi (menukar ayat dengan harga murah) dikategorikan sebagai kekafiran.

Tantangan Penegakan Hukum (Ayat 45)

QS. Al-Ma'idah Ayat 45: "Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka pun dikenai hukuman yang sama (qishash). Barangsiapa melepaskan (haknya) dengan (membayar) diat, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Ayat 45 melanjutkan pembahasan mengenai implementasi syariat dalam Taurat, khususnya mengenai hukum qishash (pembalasan setimpal). Konsep ini menyoroti keadilan retributif yang seimbang, memastikan bahwa kejahatan dibalas sepadan agar tercipta efek jera dan pemulihan hak korban. Namun, ayat ini juga membuka pintu rahmat: jika pihak yang dirugikan memaafkan dengan menerima diyat (ganti rugi), maka itu menjadi penebus dosa bagi pelaku. Ayat ini menutup dengan penegasan kembali: tidak berhukum sesuai wahyu Allah adalah tindakan kezaliman.

Sejarah Islam mencatat bahwa prinsip ini berlanjut dan disempurnakan dalam syariat Nabi Muhammad SAW. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, namun pintu pengampunan selalu terbuka melalui mekanisme yang diatur oleh syariat.

Injil dan Kebenaran yang Terpelihara (Ayat 46-47)

QS. Al-Ma'idah Ayat 46: "Dan Kami iringkan jejak mereka (Nabi-nabi Bani Israil) dengan (memunculkan) Nabi Isa putra Maryam, membenarkan Kitab yang ada sebelumnya, yaitu Taurat; dan Kami berikan kepadanya Injil, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya (bagi mereka) dan membenarkan kitab yang ada sebelumnya, yaitu Taurat; dan sebagai petunjuk serta peringatan bagi orang-orang yang bertakwa."

Ayat 46 mengarahkan pandangan kepada Nabi Isa AS, yang diutus sebagai penerus risalah dengan membawa Injil. Injil datang bukan untuk menghapus total syariat sebelumnya, melainkan untuk membenarkan aspek-aspek penting dari Taurat dan memberikan tambahan petunjuk serta cahaya baru. Injil juga berfungsi sebagai peringatan bagi kaum yang bertakwa, menunjukkan kesinambungan risalah kenabian.

QS. Al-Ma'idah Ayat 47: "Dan hendaklah orang-orang Injil menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."

Puncak dari rentetan ayat ini adalah perintah langsung kepada pengikut Injil untuk berhukum berdasarkan wahyu Allah yang diturunkan melalui Nabi Isa. Pengabaian terhadap hukum ini, sebagaimana ditegaskan pada ayat 44 dan 45, dikategorikan sebagai kefasikan (keluar dari ketaatan). Ini menunjukkan prinsip universal dalam Islam: semua umat terdahulu yang menerima wahyu diperintahkan untuk menegakkan kebenaran yang mereka terima.

Kesimpulan: Universalitas Hukum Allah

Keempat ayat (Al-Ma'idah 44-47) secara kolektif menyajikan sebuah pesan fundamental yang melintasi batas waktu dan umat. Pertama, Al-Qur'an adalah pewaris sah dan penyempurna dari wahyu-wahyu sebelumnya (Taurat dan Injil). Kedua, standar kebenaran dan keadilan selalu berasal dari Allah, bukan dari hawa nafsu manusia atau tekanan sosial. Ketiga, menolak atau mengubah hukum Allah demi keuntungan pribadi atau kelompok adalah dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya kepada kekafiran atau kefasikan. Bagi umat Islam, ayat-ayat ini meneguhkan posisi Al-Qur'an sebagai sumber hukum tertinggi yang harus diterapkan tanpa rasa takut kepada selain Allah SWT.

🏠 Homepage