Pentingnya Hukum dan Keadilan dalam Al-Maidah Ayat 44

Ilustrasi visualisasi Al-Qur'an dan Timbangan Keadilan Kitab

Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, merupakan surat Madaniyah yang kaya akan pembahasan hukum, syariat, dan kisah-kisah penting terkait Bani Israil. Di antara ayat-ayat yang memiliki kedudukan fundamental adalah ayat ke-44. Ayat ini sering kali menjadi rujukan utama dalam pembahasan mengenai legitimasi hukum yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Teks dan Terjemahan Surat Al-Maidah Ayat 44

Ayat ini secara eksplisit menegaskan peran Nabi Muhammad SAW sebagai hakim dan penerap hukum yang diturunkan Allah SWT. Berikut adalah teks aslinya yang agung:

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Secara ringkas, terjemahannya menegaskan: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya, dan menjadi hakim terhadap kitab-kitab (yang ada sebelumnya itu). Maka berilah keputusan (perkara) di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu."

Makna Inti: Otoritas Tunggal Wahyu

Ayat 44 Al-Maidah mengandung tiga fungsi utama Al-Qur'an yang relevan bagi umat Nabi Muhammad SAW, sekaligus menjadi landasan teologis bagi umat Islam secara umum.

1. Al-Kitab sebagai Pembenar (Mushaddiqan)

Al-Qur'an datang untuk membenarkan (mushaddiqan) bagian-bagian ajaran yang benar yang terdapat dalam Taurat dan Injil (kitab-kitab yang ada sebelumnya). Ini menunjukkan kesinambungan risalah kenabian. Islam tidak datang untuk menafikan seluruh ajaran sebelumnya, melainkan memverifikasi dan mengukuhkan prinsip-prinsip dasar tauhid yang telah disampaikan oleh para nabi terdahulu.

2. Al-Kitab sebagai Pengawas (Muhayminan)

Fungsi yang paling krusial adalah muhayminan (pengawas atau penjaga). Ini berarti Al-Qur'an memiliki otoritas tertinggi untuk mengawasi, menguji keabsahan, dan mengoreksi penyimpangan atau distorsi yang mungkin telah terjadi pada teks-teks suci sebelumnya. Jika terdapat perbedaan antara ajaran Taurat/Injil yang dibawa saat itu dengan Al-Qur'an, maka Al-Qur'an adalah standar final yang harus diikuti.

3. Kewajiban Berhukum Sesuai Wahyu

Puncak dari ayat ini adalah perintah langsung kepada Nabi untuk berhukum berdasarkan apa yang diwahyukan Allah (Fahkum bainahum bima anzalallah). Ini merupakan penegasan bahwa sumber hukum tertinggi dan satu-satunya yang sah dalam Islam adalah syariat Allah. Ini bukan sekadar anjuran, melainkan mandat ilahi yang mengikat.

Larangan Mengikuti Hawa Nafsu dan Kebiasaan

Setelah memerintahkan kepatuhan mutlak terhadap hukum Allah, ayat ini memberikan peringatan keras: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." Frasa "keinginan mereka" (ahwa'ahum) merujuk pada hawa nafsu, adat istiadat, atau keinginan masyarakat non-Muslim yang mungkin cenderung bertentangan dengan prinsip keadilan ilahi.

Bagi seorang pemimpin atau hakim Muslim, ayat ini menetapkan standar moral dan yudisial yang sangat tinggi. Keputusan harus didasarkan pada kebenaran yang diturunkan (wahyu), bukan popularitas, tekanan politik, atau godaan untuk menyerupai praktik-praktik yang menyimpang dari kebenaran. Dalam konteks sosial, Al-Maidah 44 menegaskan bahwa keadilan yang sejati hanya dapat dicapai melalui kepatuhan penuh pada prinsip-prinsip yang termaktub dalam Al-Qur'an. Penerapan hukum Islam adalah bentuk ibadah tertinggi karena menunjukkan pengakuan penuh bahwa Allah adalah satu-satunya pembuat undang-undang yang Mahabijaksana.

Ayat ini menjadi fondasi bagi konsep syura (musyawarah) dalam konteks pengambilan keputusan, di mana musyawarah hanya sah selama tidak bertentangan dengan teks dasar Al-Qur'an. Keadilan yang diidamkan umat manusia, dalam pandangan Islam, terwujud ketika hukum Allah menjadi regulator utama, menjaga umat dari kezaliman yang lahir dari hawa nafsu manusiawi.

🏠 Homepage