Kajian Mendalam: Surat Al-Ma'idah Ayat 5 dan Ayat 1

Ikon Keseimbangan dan Perjanjian Dua pilar tegak lurus yang dihubungkan oleh garis lengkung, melambangkan perjanjian dan keseimbangan hukum.

Surat Al-Ma'idah (Jamuan) merupakan salah satu surat Madaniyah yang kaya akan pembahasan mengenai hukum-hukum syariat, perjanjian, serta batasan-batasan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam surat ini, terdapat dua ayat krusial yang sering menjadi rujukan utama, yaitu Ayat ke-1 dan Ayat ke-5. Kedua ayat ini, meskipun berbeda fokus, sama-sama menyoroti pentingnya menaati janji (perjanjian) dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Surat Al-Ma'idah Ayat 1: Kewajiban Memenuhi Perjanjian (Al-'Uqud)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala jenis akad (perjanjian/kontrak) yang telah ditetapkan itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (diharamkan), sedang kamu dalam keadaan ihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut apa yang Dia kehendaki."

Pentingnya Memenuhi Janji

Ayat pembuka Surat Al-Ma'idah ini dimulai dengan panggilan mulia: "Yā ayyuhal-ladhīna āmanū" (Wahai orang-orang yang beriman). Ini menunjukkan bahwa kepenuhan iman seseorang diuji melalui komitmennya terhadap janji. Kata kunci di sini adalah "Auful bil-'uqud" (Penuhilah akad/perjanjian).

Para ulama tafsir sepakat bahwa 'Uqud (bentuk jamak dari 'Aqdu) mencakup tiga ranah utama:

  1. Perjanjian antara manusia dengan Tuhannya: Meliputi seluruh kewajiban ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan janji untuk tidak berbuat syirik.
  2. Perjanjian antara sesama manusia: Ini mencakup segala bentuk kontrak, jual beli, pernikahan, utang piutang, dan perjanjian damai. Islam sangat menekankan kejujuran dalam setiap transaksi agar tercipta ketertiban sosial dan ekonomi yang adil.
  3. Perjanjian yang ditetapkan Allah (Syariat): Ini merujuk pada batasan-batasan hukum yang telah ditetapkan-Nya, seperti larangan memakan bangkai atau darah.

Dengan menempatkan perintah ini di awal surat, Al-Qur'an mengajarkan bahwa fondasi masyarakat Islam yang kokoh adalah integritas moral dan konsistensi dalam menepati janji, baik janji yang diucapkan maupun janji yang diimplikasikan oleh status keimanan seseorang.

Surat Al-Ma'idah Ayat 5: Penyempurnaan Hukum Makanan dan Kehalalan Pernikahan

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik (tayyibat). Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (makanannya) bagi mereka. Dihalalkan mengawini wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, jika kamu telah memberikan mahar kepada mereka, dengan maksud mencari istri yang suci (berzina), bukan [dengan maksud] berzina, dan bukan pula menjadikan perempuan itu sebagai selir. Barangsiapa murtad dari iman, maka sungguh hapuslah amalnya; dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi."

Halal dan Batasan dalam Kehidupan

Ayat kelima ini sering disebut sebagai ayat penyempurna nikmat Allah bagi umat Nabi Muhammad SAW. Jika Ayat 1 berbicara tentang kewajiban umum (perjanjian), Ayat 5 memberikan spesifikasi konkret mengenai apa yang dihalalkan (legal dan baik) bagi orang beriman, terutama terkait konsumsi dan pernikahan.

1. Kehalalan Makanan

Ayat ini menegaskan kehalalan "ath-thayyibat" (segala sesuatu yang baik dan bersih). Yang menarik, ayat ini juga memberikan keringanan khusus terkait makanan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ini menunjukkan adanya toleransi dan kemudahan dalam interaksi sosial selama tidak melanggar prinsip tauhid dalam penyembelihan.

2. Hukum Pernikahan

Poin penting lainnya adalah izin menikahi wanita yang menjaga kehormatan (mukhsanat) dari kalangan Ahlul Kitab. Kriteria ini sangat jelas: haruslah wanita yang terhormat, bukan pezina, dan tujuan pernikahan haruslah pernikahan yang sah (*muhsinin*), bukan sekadar pemuasan hawa nafsu (*musāfihīn* atau menjadikan selir). Ini menunjukkan bahwa meskipun dalam ranah ibadah terdapat perbedaan, batasan moral dan komitmen dalam pembentukan rumah tangga harus tetap dijaga sesuai syariat.

Peringatan Keras

Ayat 5 ditutup dengan peringatan serius: "Barangsiapa murtad dari iman, maka sungguh hapuslah amalnya." Ini mengikat erat antara kepatuhan hukum (makan, menikah) dengan keimanan yang teguh. Jika seseorang telah menikmati karunia halal yang diberikan Allah, namun kemudian mengingkari nikmat tersebut dengan murtad, maka seluruh amal baiknya terhapus. Hal ini memperkuat pesan Ayat 1 bahwa ketaatan adalah sebuah ikatan yang harus dipelihara hingga akhir hayat.

Secara keseluruhan, Surat Al-Ma'idah Ayat 1 dan 5 mengajarkan konsistensi iman. Ayat 1 menetapkan prinsip umum: penuhi akad dan janji. Ayat 5 memberikan contoh aplikatif: Nikmati yang dihalalkan (makanan dan pernikahan dari Ahlul Kitab) sebagai bagian dari perjanjian damai dan kemudahan yang diberikan Allah, namun jangan pernah melanggar batas tertinggi, yaitu murtad dari keimanan itu sendiri.

🏠 Homepage