Surat Al-Maidah adalah surat kelima dalam urutan mushaf Al-Qur'an, yang diturunkan di Madinah. Surat ini kaya akan pembahasan hukum-hukum Islam, perjanjian, kisah-kisah para nabi, serta prinsip-prinsip etika dalam berinteraksi sosial dan politik. Di antara ayat-ayat penting yang sering dibahas dan menjadi sorotan utama adalah ayat ke-51.
Ayat 51 Al-Maidah seringkali menjadi titik fokus dalam diskursus mengenai hubungan umat Islam dengan komunitas non-muslim, khususnya dalam konteks kepemimpinan dan pertemanan. Pemahaman yang mendalam terhadap ayat ini sangat krusial untuk menjaga keutuhan akidah sekaligus menegakkan prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam beragama.
Yā ayyuhallażīna āmanū lā tattakhiżūl yahūda wan naṣārā awliyā’, ba‘ḍuhum awliyā’u ba‘ḍ. Wa may yatawallahum mingkum fa innahu minhum. Innallāha lā yahdīl-qaumaz-zālimīn.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi awliya’ (pemimpin atau pelindung); mereka satu sama lain adalah awliya’ bagi yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi awliya’, maka sesungguhnya ia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Kunci utama dalam memahami ayat ini terletak pada kata "awliya’" (أَوْلِيَاء). Kata ini memiliki spektrum makna yang luas, mulai dari teman dekat, pelindung, sekutu, hingga pemimpin politik dan militer. Dalam konteks ayat ini, mayoritas ulama tafsir menegaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada pengangkatan mereka sebagai pemimpin politik, pelindung strategis, atau sekutu utama yang dapat memberikan keputusan atas urusan kaum Muslimin, terutama pada masa peperangan atau ketika ada potensi pengkhianatan.
Ayat ini diturunkan dalam konteks ketika umat Islam sedang menghadapi ancaman serius dari luar, dan Allah SWT mengingatkan agar umat Islam tidak menyerahkan kedaulatan atau urusan vital mereka kepada pihak yang secara historis terbukti memusuhi dan menentang syariat Islam. Larangan ini bersifat preventif untuk melindungi kemaslahatan umat secara keseluruhan.
Penting untuk membedakan larangan mengambil awliya’ dalam makna strategis dengan larangan bersikap baik atau berinteraksi sosial sehari-hari. Al-Qur'an sendiri memberikan batasan yang jelas mengenai muamalah (interaksi) dengan non-muslim yang tidak memusuhi. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama, dan tidak (pula) mengusir kamu dari negeri rumahmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil."
Jadi, Al-Maidah ayat 51 fokus pada isu loyalitas tertinggi (wala’) dalam konteks akidah dan politik kenegaraan. Mengambil mereka sebagai awliya’ strategis adalah bentuk penyerahan diri terhadap otoritas yang berbeda prinsip imannya, yang secara tegas disebutkan akan menyebabkan seseorang dianggap "termasuk golongan mereka" dalam hal loyalitas tersebut. Ini adalah peringatan keras tentang bahaya afiliasi ideologis yang melemahkan identitas keislaman.
Dalam dunia modern yang sangat terglobalisasi, ayat ini tetap relevan sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan luar negeri, memilih pemimpin, dan membangun aliansi. Ayat ini mengajarkan prinsip kedaulatan dan kehati-hatian. Umat Islam diperintahkan untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan di antara sesama yang beriman, sambil tetap menjaga prinsip keadilan dan etika dalam hubungan internasional dengan komunitas lain.
Keputusan untuk menjadikan suatu kelompok sebagai sekutu utama harus didasarkan pada pertimbangan yang matang mengenai kesamaan nilai fundamental dan keamanan bersama, bukan sekadar kemudahan hubungan dagang atau pragmatisme sesaat yang mengorbankan prinsip keimanan. Ayat ini menegaskan bahwa loyalitas spiritual dan ideologis adalah hal yang harus dijaga kesuciannya demi keselamatan dan kemaslahatan umat Islam di dunia dan akhirat.