Al-Qur'an adalah petunjuk hidup bagi umat manusia yang mencakup berbagai aspek, mulai dari akidah, ibadah, hingga muamalah. Di antara ayat-ayat yang mengandung keindahan sekaligus pelajaran mendalam adalah Surah Al-Maidah ayat ke-96. Ayat ini secara khusus menyoroti hubungan antara manusia dengan lingkungan alam, khususnya lautan, sekaligus menegaskan status makanan yang halal dan baik dari sumber daya tersebut.
Ayat ini seringkali dibaca sebagai dalil utama kehalalan hasil laut. Namun, kedalamannya tidak berhenti pada hukum makanan semata, melainkan juga membawa pesan tentang kekuasaan Allah SWT yang meliputi seluruh ciptaan-Nya, termasuk lautan yang luas dan misterius.
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut, sebagai kenikmatan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu binatang buruan darat, selama kamu dalam keadaan ihram. Dan bertakwalah kepada Allah SWT, kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan."
Poin sentral dari Al-Maidah ayat 96 adalah pernyataan tegas mengenai kehalalan hasil tangkapan laut. Kata "صَيْدُ الْبَحْرِ" (shaidul bahr) mencakup segala jenis buruan yang hidup di laut, baik itu ikan, udang, kepiting, atau makhluk laut lainnya. Selain itu, frasa "وَطَعَامُهُ" (wa tha'amuhu) sering diartikan sebagai bangkai hewan laut (yang mati wajar tanpa disembelih) yang jatuh ke laut, namun dalam konteks keluasan rahmat Allah, sebagian besar ulama kontemporer memahami ini sebagai seluruh makanan yang dapat diambil dari laut.
Allah SWT menganugerahkan lautan sebagai sumber rezeki yang melimpah, yang boleh dinikmati sebagai "مَتَاعًا" (mata'an), yaitu kenikmatan atau perbekalan. Ini menunjukkan bahwa laut bukan hanya sekadar bentangan air, melainkan gudang makanan yang diperuntukkan bagi kemaslahatan manusia. Kehalalan ini berlaku umum, baik bagi penduduk darat maupun "وَلِلسَّيَّارَةِ" (wa lis sayyarah), yaitu mereka yang sedang dalam perjalanan atau musafir. Ini adalah kemudahan (rukhsah) yang Allah berikan, terutama karena mendapatkan makanan halal di perjalanan seringkali sulit dilakukan.
Ayat ini kemudian memberikan batasan spesifik yang kontras: "وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا" (dan diharamkan atasmu binatang buruan darat, selama kamu dalam keadaan ihram). Ayat ini memberikan konteks hukum penting terkait ibadah haji atau umrah. Ketika seseorang berada dalam kondisi ihram, semua bentuk perburuan darat dilarang. Ini adalah pengingat bahwa dalam ibadah, terdapat batasan ketat sebagai bentuk pengendalian diri dan penghormatan terhadap kesucian keadaan ihram.
Kontras ini sangat menarik. Lautan, yang sifatnya lebih liar dan tidak mudah dikontrol, dijadikan sumber rezeki yang halal saat ihram. Sementara itu, buruan darat, yang relatif lebih mudah dijangkau, justru diharamkan saat seseorang berupaya menyucikan diri untuk bertemu Allah. Hal ini mengajarkan keseimbangan antara menikmati karunia duniawi (laut) dan menjaga kesucian spiritual (ihram).
Ayat ini ditutup dengan perintah universal dan mendasar: "وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ" (Dan bertakwalah kepada Allah, kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan). Setelah membahas tentang legalitas makanan dan batasan ibadah, Allah mengingatkan bahwa semua kemudahan dan batasan tersebut harus diiringi dengan fondasi utama ajaran Islam, yaitu takwa.
Ketakwaan di sini berarti menjalankan perintah-Nya (seperti mematuhi batasan ihram dan mensyukuri rezeki laut) dan menjauhi larangan-Nya. Pengingat akan hari penghimpunan ("إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ") berfungsi sebagai motivasi tertinggi. Semua kenikmatan duniawi, termasuk hasil laut yang halal, hanyalah sementara dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Oleh karena itu, kenikmatan tersebut harus dinikmati dengan cara yang diridai-Nya.
Al-Maidah ayat 96 relevan hingga kini, terutama dalam konteks konservasi lingkungan laut. Walaupun hasil laut dihalalkan, umat Islam tetap dituntut untuk tidak berlebihan dalam mengambilnya, mengikuti prinsip Islam tentang menjaga keseimbangan alam (istiqamah dan tidak melampaui batas). Ayat ini adalah bukti bahwa Islam mengakui laut sebagai sumber daya alam yang vital.
Memahami ayat ini secara utuh berarti menerima rahmat Allah dalam bentuk kehalalan makanan laut, sekaligus menyadari bahwa kemudahan tersebut selalu terikat pada kewajiban fundamental yaitu ketaatan dan ketakwaan kepada Sang Pencipta yang akan mengumpulkan semua makhluk-Nya pada hari akhir.