Syarat Membuat Buku Nikah: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Pernikahan adalah momen sakral yang mempersatukan dua insan dalam ikatan suci. Salah satu dokumen penting yang mengesahkan pernikahan tersebut secara hukum adalah buku nikah. Memiliki buku nikah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bukti legalitas yang akan dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi keluarga, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan kartu keluarga, hingga urusan waris. Oleh karena itu, memahami syarat buat buku nikah menjadi langkah awal yang krusial bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Penting untuk diingat: Pengurusan buku nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam. Prosedur dan persyaratan umumnya serupa, namun mungkin terdapat sedikit perbedaan detail tergantung pada lokasi dan peraturan setempat.
Syarat Umum untuk Membuat Buku Nikah
Persyaratan untuk mendapatkan buku nikah bagi calon pengantin pada dasarnya bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan telah memenuhi segala aspek legalitas dan persyaratan administratif yang berlaku. Berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipersiapkan:
1. Dokumen Identitas Diri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: Ini adalah dokumen identitas paling fundamental. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan terdaftar di wilayah tempat Anda akan mendaftarkan pernikahan.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi: KK akan menjadi bukti hubungan keluarga dan data domisili Anda.
- Surat Keterangan Asal (N1, N2, N4): Dokumen ini biasanya didapatkan dari kelurahan atau desa domisili calon pengantin.
- Surat Keterangan Untuk Nikah (N1): Dikeluarkan oleh lurah/kepala desa yang menyatakan bahwa calon pengantin tidak terhalang untuk menikah.
- Surat Keterangan Asal Usul (N2): Berisi informasi mengenai asal usul orang tua calon pengantin.
- Surat Izin Orang Tua (N4): Diperlukan jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun. Bagi calon pengantin yang sudah berusia 21 tahun ke atas, biasanya hanya perlu melampirkan surat pernyataan.
2. Dokumen Pendukung Lainnya
- Surat Rekomendasi Nikah: Jika calon pengantin berasal dari luar daerah domisili tempat menikah, diperlukan surat rekomendasi dari KUA atau Catatan Sipil daerah asal.
- Surat Keterangan Sehat: Beberapa daerah mungkin mewajibkan calon pengantin untuk melampirkan surat keterangan sehat dari dokter, yang menyatakan bebas dari penyakit menular atau kondisi yang dapat menghalangi pernikahan.
- Pas Foto: Siapkan pas foto terbaru calon pengantin. Ukuran dan jumlahnya bisa bervariasi, umumnya 2x3 dan 4x6 dengan latar belakang warna tertentu (misalnya biru atau merah). Konfirmasikan jumlah dan ukuran yang dibutuhkan ke KUA/Catatan Sipil setempat.
- Bukti Pembayaran Biaya Nikah: Terdapat biaya administrasi untuk proses pencatatan nikah. Besaran biayanya bisa berbeda-beda, namun biasanya relatif terjangkau.
- Surat Izin Orang Tua/Wali (jika diperlukan): Seperti yang disebutkan sebelumnya, ini berlaku untuk calon pengantin di bawah usia 21 tahun.
- Akta Cerai (bagi janda/duda): Jika salah satu atau kedua calon pengantin pernah menikah sebelumnya dan bercerai, wajib melampirkan akta perceraian yang sah.
- Surat Keterangan Kematian (bagi janda/duda yang ditinggal wafat): Jika salah satu calon pengantin adalah duda atau janda karena ditinggal wafat pasangannya, sertakan surat keterangan kematian pasangan sebelumnya.
Prosedur Pendaftaran Nikah
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan pernikahan ke KUA atau Kantor Catatan Sipil. Secara umum, prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
- Datang ke Kelurahan/Desa: Urus surat keterangan N1, N2, dan N4 di kantor kelurahan atau desa domisili calon pengantin.
- Datang ke KUA/Catatan Sipil: Bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memberikan formulir pendaftaran.
- Pengumuman Nikah: Setelah berkas dinyatakan lengkap, biasanya akan ada pengumuman nikah yang dipasang di papan pengumuman KUA/Catatan Sipil selama beberapa hari untuk memberikan kesempatan masyarakat mengetahui rencana pernikahan tersebut.
- Pelaksanaan Akad Nikah/Pemberkatan: Pada hari yang ditentukan, dilaksanakan akad nikah (bagi Muslim) atau pemberkatan nikah (bagi non-Muslim) di hadapan petugas KUA/Catatan Sipil dan saksi.
- Penerbitan Buku Nikah: Setelah prosesi akad atau pemberkatan selesai dan administrasi lengkap, buku nikah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pasangan pengantin.
Tips Tambahan: Sebaiknya Anda mendatangi KUA atau Kantor Catatan Sipil beberapa minggu sebelum hari H pernikahan untuk menanyakan secara detail mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda, serta untuk menghindari keterlambatan.
Perbedaan Syarat untuk Agama Islam dan Non-Islam
Meskipun prinsipnya sama, ada sedikit perbedaan terkait instansi yang mengurus.
- Calon Pengantin Muslim: Mendaftar dan mengurus buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
- Calon Pengantin Non-Muslim: Mendaftar dan mengurus buku nikah di Kantor Catatan Sipil kota/kabupaten setempat. Dokumen yang diperlukan pada intinya serupa, namun biasanya ada tambahan seperti surat keterangan dari pemuka agama atau surat baptis bagi yang beragama Kristen.
Memiliki buku nikah adalah langkah penting dalam membangun rumah tangga yang sah secara hukum. Dengan memahami dan mempersiapkan syarat buat buku nikah secara matang, Anda dapat menjalani proses pendaftaran pernikahan dengan lancar dan tanpa hambatan berarti. Selamat menempuh hidup baru!