Surat Al-Maidah Ayat 2 dan 3 Beserta Artinya

Kerja Sama

Visualisasi nilai tolong-menolong dan keadilan.

Ayat 2: Tentang Tolong Menolong dalam Kebaikan

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat keras siksaan-Nya."

Ayat 3: Tentang Kehalalan Makanan dan Kesempurnaan Agama

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan) mengundi nasib dengan panah. (Ketentuan) yang demikian itu adalah suatu kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa berdosa, sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Kajian Singkat Al-Maidah Ayat 2 dan 3

Dua ayat mulia dari Surat Al-Maidah ini mengandung pedoman etika sosial fundamental dan penegasan konsep ketuhanan dalam Islam. Ayat kedua, secara spesifik, menetapkan garis batas yang tegas mengenai interaksi sosial: kolaborasi harus selalu didasarkan pada prinsip al-birr (kebajikan) dan at-taqwa (ketakwaan). Konsep "tolong-menolong" (ta'awun) adalah inti dari masyarakat Islami, namun penekanan diberikan bahwa bantuan tersebut tidak boleh diarahkan untuk memfasilitasi perbuatan dosa (seperti penipuan, penindasan) atau permusuhan (seperti agresi dan penganiayaan). Sanksi bagi pelanggaran prinsip ini diperingatkan keras oleh Allah SWT sebagai Dzat yang Mahakeras siksaan-Nya.

Sementara itu, Ayat ketiga merupakan salah satu ayat penutup risalah syariat yang sangat fundamental. Bagian awal ayat ini merinci daftar makanan yang diharamkan, yang tujuannya adalah menjaga kemurnian spiritual dan fisik umat Islam, serta memisahkan mereka dari praktik-praktik jahiliyah yang melanggar etika penyembelihan dan penghormatan terhadap sesama makhluk. Larangan memakan bangkai, darah, dan daging babi telah menjadi ciri khas syariat yang membedakan umat Islam.

Puncak dari Ayat 3 adalah penegasan bahwa dengan turunnya ayat ini (atau keseluruhan syariat yang termuat di dalamnya), agama Islam telah dinyatakan sempurna (akmaltu lakum diinakum). Ini menandakan bahwa ajaran Islam telah mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik ritual, etika, hukum, maupun sosial, tanpa meninggalkan celah yang memerlukan tambahan dari luar. Kesempurnaan ini juga diikuti dengan pernyataan keridhaan Allah terhadap Islam sebagai agama pilihan bagi umat manusia, yang mana hal ini menjadi sumber ketenangan bagi orang-orang beriman untuk tidak lagi gentar terhadap ancaman atau makar dari pihak luar.

Meskipun demikian, Allah SWT menunjukkan kasih sayang-Nya yang tak terbatas dengan memberikan pengecualian darurat. Bagi mereka yang terpaksa memakan hal yang diharamkan karena kondisi kelaparan akut (makhmasah), dan tanpa niat melanggar secara sengaja (ghaira mutajanifin li-ithmin), Allah menjanjikan ampunan dan rahmat-Nya. Ini menunjukkan keseimbangan antara kepatuhan hukum syariat dan pemeliharaan nilai dasar kehidupan manusia.

🏠 Homepage