Surat Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat terpanjang dalam Al-Qur'an yang penuh dengan ajaran moral, hukum, dan peringatan penting bagi umat Islam. Ayat 2 dan 3 secara spesifik menyoroti prinsip utama interaksi sosial, etika dalam bermuamalah, dan kesempurnaan syariat Islam terkait makanan dan perayaan.
Ayat ini adalah landasan penting mengenai pentingnya tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, sekaligus larangan keras untuk bekerja sama dalam dosa dan permusuhan.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar kehormatan syiar-syiar Allah, dan jangan (pula) melanggar kehormatan bulan Haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang korban (Al-Hadyu) dan binatang-binatang (yang diberi tanda sebagai kubu-kubu untuk dijadikan kurban), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah bertahallul (selesai dari ihram), maka burulah (binatang buruan). Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu untuk melanggar batas (tidak berlaku adil). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Berat siksa-Nya."
Ayat ini memberikan instruksi yang sangat jelas mengenai etika dalam menjalankan ibadah haji dan umrah, terutama larangan mengganggu ritual suci (syiar Allah), larangan memburu hewan kurban, serta larangan mengganggu orang yang sedang menuju Ka'bah untuk beribadah. Selain itu, terdapat prinsip universal yang sangat penting, yaitu perintah untuk berkooperasi dalam kebaikan (birr) dan ketakwaan, dan larangan keras untuk berkolaborasi dalam dosa dan permusuhan. Ayat ini mengajarkan keseimbangan antara keadilan (tidak membalas permusuhan dengan kezaliman) dan penegasan hukum syariat.
Ayat ketiga melanjutkan tema etika dan hukum Islam dengan menyatakan kesempurnaan agama ini serta kehalalan makanan tertentu bagi Muslim.
Artinya: Diharamkan bagimu (makanan) yang mati (bangkai), darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian atau tempat tinggi), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum mati, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan anak panah. (Ketentuan) yang demikian itu adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa dengan sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini menegaskan kejelasan batasan dalam mengonsumsi makanan, yaitu pengharaman bangkai, darah, babi, hewan yang tidak disembelih sesuai syariat (atas nama selain Allah), serta praktik perdukunan seperti mengundi nasib dengan anak panah (azlam). Bagian penutup ayat ini merupakan penegasan ilahi yang paling monumental, yaitu firman Allah, "Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu...". Ini mengindikasikan bahwa setelah turunnya ayat ini, syariat Islam, termasuk hukum makanan dan prinsip etika sosial yang telah dijelaskan sebelumnya, telah lengkap dan sempurna. Muslim tidak perlu ragu atau mencari tambahan dari sumber lain, karena Islam adalah agama yang diridhai Allah.
Dua ayat ini berjalan beriringan. Ayat kedua menekankan etika sosial dan spiritual (jangan bantu kejahatan), sementara ayat ketiga menegaskan fondasi hukum dan kesempurnaan ajaran (aturan makan dan penyempurnaan agama). Keduanya menuntut umat Islam untuk hidup dalam batasan yang ditetapkan Allah, baik dalam interaksi horizontal (antar sesama manusia) maupun dalam praktik ibadah dan konsumsi vertikal (hubungan dengan Allah).
Prinsip tolong-menolong dalam kebaikan (ayat 2) harus selalu diterapkan dalam kerangka hukum yang telah disempurnakan (ayat 3). Ini menciptakan sebuah sistem kehidupan yang komprehensif, di mana kebaikan moral didukung oleh kerangka hukum yang kokoh. Memahami ayat-ayat ini membantu Muslim untuk tidak hanya membatasi diri dari hal-hal yang dilarang, tetapi juga secara aktif berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan bertakwa, sambil bersyukur atas nikmat kesempurnaan agama yang telah Allah anugerahkan.