Surat Al-Maidah (Al-Ma’idah) adalah surat kelima dalam Al-Qur'an, dan ayat kedua dari surat ini mengandung seruan fundamental dari Allah SWT kepada seluruh umat Islam yang beriman. Ayat ini secara spesifik mengatur tata krama dan batasan-batasan penting, terutama dalam konteks ibadah dan hubungan sosial, bahkan di tengah konflik. Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kesucian ritual keagamaan dan etika perlakuan terhadap sesama manusia.
Poin pertama yang ditekankan adalah larangan melanggar "syi'ar Allah" (syiar-syiar Allah). Syiar merujuk pada tanda-tanda atau ritual yang ditetapkan oleh syariat Islam sebagai penanda ketaatan. Ini mencakup segala sesuatu yang menunjukkan penghormatan kepada ajaran Allah. Selain itu, ayat ini secara tegas melarang pelanggaran terhadap kesucian Bulan Haram (bulan-bulan di mana peperangan dilarang, yaitu Zulqa'dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab). Penghormatan terhadap waktu-waktu yang ditetapkan Allah adalah wujud takwa.
Ayat ini juga melarang mengganggu al-hadya (hewan kurban yang sedang dalam perjalanan menuju Ka'bah) dan al-qala'id (unta atau hewan kurban yang diberi tanda khusus dengan kalung sebagai penanda bahwa ia adalah kurban). Larangan ini menunjukkan betapa tingginya penghormatan Islam terhadap praktik persembahan kepada Allah. Larangan ini juga diperluas kepada orang-orang yang sedang menuju Baitullah (Masjidil Haram) untuk mencari karunia dan keridaan Allah, meskipun mereka mungkin dari kalangan yang sedang berselisih dengan umat Islam.
Bagian penting lainnya dari ayat ini adalah ketentuan mengenai berburu setelah selesai dari keadaan ihram (haji atau umrah). Ketika seseorang telah selesai dari larangan ihram, diperbolehkan baginya untuk berburu. Namun, izin ini segera diikuti dengan peringatan keras:
Konteks historis ayat ini seringkali dikaitkan dengan peristiwa di masa Rasulullah SAW, di mana permusuhan antara kaum Muslimin dan Quraisy Mekkah cukup mendalam. Ketika kaum Muslimin kembali menunaikan ibadah haji setelah peristiwa Hudaibiyah (atau saat penaklukan Mekkah), ada potensi bahwa sentimen permusuhan lama dapat memicu tindakan represif atau tidak adil terhadap orang-orang Mekkah yang datang beribadah. Allah mengingatkan bahwa permusuhan masa lalu tidak boleh menjadi justifikasi untuk berlaku zalim atau melanggar prinsip keadilan universal. Keadilan (al-'adl) adalah landasan utama yang sangat dekat dengan ketakwaan.
Ayat ditutup dengan perintah kolektif untuk saling membantu dalam hal kebaikan dan ketakwaan (al-birr wa al-taqwa), dan larangan keras untuk saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan (al-itsm wa al-'udwan). Ini adalah prinsip etika sosial Islam yang sangat luas. Islam mendorong soliditas umat dalam konstruksi moral dan spiritual, sementara menolak segala bentuk kerjasama dalam merusak tatanan moral. Ayat ini mengakhiri dengan penegasan otoritas dan pengetahuan Allah: "Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 2 adalah fondasi hukum dan moral yang mengajarkan keseimbangan antara kepatuhan ritual, penghormatan terhadap kesucian ibadah, dan penerapan keadilan absolut dalam interaksi sosial, bahkan dengan pihak yang memiliki permusuhan. Prinsip keadilan ini bahkan menjadi tolok ukur utama dalam hubungan antar kelompok.