Ikon Kitab Suci

Kajian Mendalam Surat Al-Maidah Ayat 3

Surat Al-Maidah adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Ayat ke-3 dari surat ini memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena memuat salah satu pengumuman agung dari Allah SWT mengenai kesempurnaan agama Islam dan pengharaman beberapa hal yang sebelumnya dihalalkan bagi umat terdahulu. Ayat ini seringkali menjadi landasan utama dalam pembahasan fikih dan akidah Islam.

Teks Arab Surat Al-Maidah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Terjemahan dan Makna Ayat

Berikut adalah terjemahan resmi dari Surat Al-Maidah ayat 3:

"Diharamkan bagimu (makanan) yang mati (bangkai), darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih sebelum mati, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan anak panah. (Melakukan hal tersebut) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa terhadap (kekalahan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (makan makanan yang haram) tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Penjelasan Rinci Mengenai Ketentuan Halal dan Haram

Bagian pertama ayat ini sangat eksplisit dalam menetapkan batasan makanan yang diharamkan bagi umat Islam. Pengharaman ini mencakup berbagai jenis bangkai dan hewan yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti yang tercekik (الْمُنْخَنِقَةُ), dipukul (الْمَوْقُوذَةُ), jatuh (الْمُتَرَدِّيَةُ), ditanduk (النَّطِيحَةُ), atau dimakan binatang buas. Pengecualian diberikan jika sempat disembelih secara syar'i sebelum rohnya benar-benar hilang (disebut ذَكَّيْتُمْ). Selain itu, segala sesuatu yang dipersembahkan untuk selain Allah (berhala atau syirik) juga diharamkan total. Larangan mengundi nasib dengan azlam (anak panah) juga dimasukkan dalam ranah kefasikan, karena menunjukkan ketergantungan pada selain Allah.

Pengaturan pola makan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian integral dari karakter dan identitas seorang Muslim, yang membedakan mereka dari praktik-praktik jahiliyah yang masih melestarikan tradisi tidak sehat atau musyrik.

Puncak Kesempurnaan Agama

Kalimat penutup ayat ini adalah salah satu ayat yang paling sering dikutip dalam sejarah Islam: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu."

Ayat ini turun pada hari raya Idul Adha tahun ke-10 Hijriah, saat Rasulullah SAW sedang melaksanakan Haji Wada'. Pernyataan ini menegaskan bahwa ajaran Islam telah mencapai titik final dan paripurna. Tidak ada lagi wahyu tambahan yang akan mengubah dasar-dasar syariat. Kesempurnaan ini meliputi akidah, syariat, ibadah, dan akhlak. Nikmat Allah berupa petunjuk yang jelas telah dicurahkan sepenuhnya.

Pilihan Allah menjadikan Islam sebagai agama bagi umat Nabi Muhammad SAW adalah sebuah kehormatan besar. Namun, kesempurnaan ini juga menuntut tanggung jawab besar dari pemeluknya untuk menjaga dan melaksanakan ajaran tersebut secara utuh.

Pengecualian dan Rahmat Allah

Meskipun penetapan hukum haram sangat tegas, Allah SWT menunjukkan sifat Rahman dan Rahim-Nya melalui pengecualian bagi orang yang berada dalam kondisi darurat, yaitu kelaparan hebat (مَخْمَصَةٍ). Pengecualian ini berlaku selama orang tersebut tidak melampaui batas yang diperlukan dan tidak berniat melakukan maksiat (bukan مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ). Hal ini menunjukkan bahwa prinsip utama dalam Islam adalah menjaga kehidupan (hifz an-nafs), dan dalam kondisi darurat, keringanan diberikan, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh kasih sayang.

🏠 Homepage