Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih sebelum mati, dan (diharamkan bagimu) binatang yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan panah. (Melakukan) yang demikian itu adalah suatu kefasikan. Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu untukmu, dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Ku-ridai Islam itu agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan" atau "Jamuan Makan", adalah surat Madaniyah yang kaya akan hukum-hukum syariat dan kisah-kisah penting. Ayat ke-3 dari surat ini merupakan salah satu ayat kunci yang sangat fundamental dalam Islam, sering disebut sebagai ayat penyempurnaan agama.
Ayat ini diawali dengan penetapan hukum mengenai makanan yang diharamkan bagi umat Islam. Larangan ini mencakup lima kategori utama:
Ayat ini juga melarang praktik al-azlām, yaitu mengundi nasib menggunakan anak panah yang merupakan kebiasaan masyarakat Jahiliyah. Tindakan ini dianggap sebagai fisq (kefasikan) karena mengandung unsur takhayul dan ketergantungan pada selain Allah dalam menentukan pilihan hidup. Islam mengajarkan untuk berserah diri kepada Allah (tawakkal) melalui usaha dan doa, bukan melalui ramalan atau undian nasib yang batil.
Bagian paling monumental dari ayat ini adalah pernyataan Allah SWT: "Al-yauma akmaltu lakum dīnakum..." (Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu untukmu). Momen ini diyakini turun pada Hari Arafah di tahun ke-10 Hijriyah, bertepatan dengan haji Wada' (Haji Perpisahan) Rasulullah SAW. Pernyataan ini menegaskan bahwa ajaran Islam, baik akidah, syariat, maupun akhlak, telah lengkap dan sempurna, tidak memerlukan tambahan atau pengurangan. Nikmat Allah telah dicurahkan sepenuhnya, dan Islam diridhai sebagai jalan hidup.
Meskipun hukum sangat tegas, Al-Maidah ayat 3 menunjukkan sifat kasih sayang Allah. Ayat ini memberikan pengecualian bagi mereka yang terpaksa memakan yang haram karena kelaparan parah (makhmashah), selama mereka tidak berniat melanggar hukum (ghaira mutajānin li-itsmin). Ini adalah prinsip dasar dalam fikih Islam: "Dharurat membolehkan yang terlarang." Allah Maha Pengampun dan Penyayang, memberikan kelonggaran dalam kondisi ekstrem.
Memahami Al-Maidah ayat 3 memberikan wawasan mendalam tentang batasan dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari, serta menegaskan kesempurnaan ajaran Islam yang selalu memperhatikan kemaslahatan umat manusia di segala kondisi.