Ayat ketiga dari Surat Al-Maidah ini merupakan salah satu ayat yang sangat fundamental dalam Islam, bukan hanya karena menetapkan batasan-batasan makanan yang halal dan haram, tetapi juga karena mengandung pengumuman ilahi yang sangat penting mengenai penyempurnaan agama.
Bagian pertama ayat ini secara tegas melarang konsumsi berbagai jenis makanan yang dianggap kotor atau haram. Larangan ini mencakup bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah (syirik), hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau dimakan oleh binatang buas (kecuali sempat disembelih sesuai syariat), serta hewan yang disembelih di atas batu persembahan (nusub) dan perjudian (mengundi nasib dengan anak panah/azlam). Ketetapan ini adalah bagian dari pemurnian syariat yang dibawa Nabi Muhammad SAW, membedakan umat Islam dari praktik-praktik jahiliyah sebelumnya.
Puncak dari ayat ini adalah pernyataan Allah SWT: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu sebagai agamamu." Frasa ini mengindikasikan bahwa pada momen diturunkannya ayat ini—yang diyakini bertepatan dengan peristiwa wukuf di Arafah saat Haji Wada' (Haji Perpisahan)—ajaran Islam telah mencapai bentuknya yang utuh, lengkap, dan final. Tidak ada lagi penambahan syariat yang esensial setelah ini. Ini memberikan ketenangan batin bagi umat Islam, menegaskan bahwa ajaran yang mereka pegang adalah sempurna dari sisi Allah.
Pengumuman ini juga menjadi penanda penting bagi orang-orang kafir yang selama ini terus berusaha menggoyahkan fondasi keimanan umat Muslim. Allah menegaskan bahwa mereka telah "putus asa" karena agama ini telah berdiri kokoh dan sempurna. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan untuk tidak gentar terhadap mereka, melainkan hanya takut kepada Allah SWT.
Meskipun demikian, ayat ini juga menunjukkan sifat kasih sayang Allah yang tak terbatas dengan memberikan pengecualian bagi orang yang terpaksa. Jika seseorang berada dalam kondisi kelaparan ekstrem (makhmasah) dan terpaksa memakan yang haram untuk mempertahankan nyawa, asalkan ia tidak melanggar batas karena niat jahat atau kesenangan sesaat (ghaira mutajanifin li-ithmin), maka Allah mengampuni dosanya. Ini adalah manifestasi dari kaidah fikih: "Dharurat membolehkan yang terlarang."
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 3 adalah kompendium syariat, deklarasi kesempurnaan Islam, penegasan keteguhan hati menghadapi musuh, dan bukti rahmat Allah bagi umat-Nya.
Ayat ini diturunkan di Madinah, namun beberapa riwayat menyebutkan bahwa bagian tentang penyempurnaan agama diturunkan saat Nabi Muhammad SAW sedang melaksanakan ibadah Haji Wada'. Turunnya ayat ini menegaskan bahwa risalah kenabian telah selesai diemban dengan sukses. Agama Islam, dengan segala hukum dan prinsipnya, telah ditetapkan secara final oleh Sang Pencipta. Hal ini memberikan otoritas penuh pada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum tertinggi umat Islam setelah wafatnya Nabi.
Larangan makanan dalam ayat ini juga berfungsi sebagai pembatas identitas. Mengonsumsi hal yang sama dengan orang-orang musyrik pada masa itu adalah bentuk adaptasi terhadap praktik mereka. Dengan membedakan makanan, umat Islam secara simbolis memisahkan diri mereka secara kultural dan spiritual dari lingkungan pra-Islam, membangun identitas kolektif yang murni berdasarkan tauhid.
Penting untuk dicatat bahwa bagian tentang keringanan bagi yang terpaksa menekankan keseimbangan dalam syariat Islam. Islam tidak menuntut umatnya melakukan bunuh diri demi mematuhi larangan, namun menempatkan menjaga kehidupan sebagai prioritas utama, sejajar dengan tujuan utama agama (maqashid syariah).
Ayat ini sering dikutip dalam pembahasan mengenai ketetapan finalitas syariat Islam dan bagaimana Islam mengatur aspek kehidupan yang paling mendasar, yaitu konsumsi pangan, hingga aspek spiritual tertinggi, yaitu keridhaan ilahi atas agama itu sendiri.