Kehilangan buku nikah memang bisa menimbulkan kekhawatiran, namun jangan panik. Dokumen penting ini dapat Anda urus kembali dengan prosedur yang jelas. Buku nikah atau akta perkawinan merupakan bukti sah suatu perkawinan yang dikeluarkan oleh negara, sehingga penggantiannya penting untuk berbagai keperluan administrasi maupun legal.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara mengurus buku nikah yang hilang, baik bagi Anda yang beragama Islam maupun non-Islam, karena prosesnya memiliki sedikit perbedaan terkait instansi yang mengeluarkan.
Secara umum, prosedur penggantian buku nikah yang hilang membutuhkan beberapa dokumen pendukung dan surat keterangan dari instansi terkait. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda persiapkan:
Langkah pertama dan paling krusial adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa buku nikah Anda memang benar-benar hilang, bukan disalahgunakan. Siapkan kartu identitas (KTP) Anda saat mendatangi kantor polisi.
Setelah laporan dibuat, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Barang. Surat ini akan sangat penting untuk diajukan ke instansi selanjutnya.
Bagi Pasangan Muslim:
Anda perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat Anda melangsungkan pernikahan. Bawa dokumen-dokumen berikut:
Petugas KUA akan memproses permohonan Anda dan menerbitkan duplikat buku nikah atau surat keterangan yang fungsinya sama sebagai pengganti buku nikah yang hilang.
Bagi Pasangan Non-Muslim:
Jika Anda melangsungkan pernikahan secara Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, atau Konghucu, Anda perlu mengurusnya di Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota/kabupaten Anda. Prosedurnya sedikit berbeda, Anda biasanya akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Akta Perkawinan.
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
Proses di Catatan Sipil mungkin memerlukan waktu lebih lama, jadi bersabarlah.
Setelah mendapatkan surat keterangan dari kepolisian dan surat rekomendasi dari KUA/Catatan Sipil (tergantung agama Anda), Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah atau akta perkawinan. KUA atau Catatan Sipil akan memproses permohonan Anda berdasarkan data yang tercatat pada saat pernikahan awal.
Kehilangan buku nikah memang merepotkan, namun dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurusnya kembali. Buku nikah yang baru akan memiliki nomor yang sama dengan buku nikah asli Anda, hanya saja tertulis "Duplikat" di sampulnya.
Cek Lokasi KUA Terdekat Cek Lokasi Catatan Sipil