Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", melanjutkan banyak kisah penting dalam Islam. Salah satu kisah paling mendasar yang disajikan dalam rentang ayat 30 hingga 40 adalah kisah pembunuhan pertama di muka bumi, yaitu kisah Habil dan Qabil, dua putra Nabi Adam AS. Ayat-ayat ini menjadi fondasi moralitas tentang keadilan, pembunuhan, dan nilai kehidupan manusia.
(Ayat 31 - Bagian dari kisah Qabil setelah membunuh Habil)
Kisah ini dimulai ketika kedua bersaudara tersebut mempersembahkan korban. Korban salah satu dari mereka diterima (Habil, yang ikhlas), sementara korban yang lain ditolak (Qabil, yang didorong oleh iri hati dan kesombongan). Penolakan ini memicu kemarahan yang memuncak dalam tindakan pembunuhan. Ayat-ayat ini menegaskan betapa seriusnya Allah memandang tindakan menghilangkan nyawa tanpa hak.
Puncak ironi kemanusiaan tergambar ketika Qabil, yang telah melakukan kejahatan terbesar, kebingungan bagaimana harus menguburkan saudaranya. Allah kemudian mengutus seekor burung gagak untuk mengajarkan cara mengubur mayat. Ini menunjukkan bahwa bahkan makhluk yang lebih rendah pun memiliki insting dasar untuk menghormati jenazah, sesuatu yang telah dilanggar oleh Qabil karena dorongan hawa nafsu.
Ayat 32 Al-Maidah memberikan kaidah emas: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia."
Ini adalah penekanan universal bahwa satu nyawa manusia memiliki bobot yang luar biasa di mata Tuhan.
Setelah membahas urgensi menjaga nyawa, Allah melanjutkan dengan menjelaskan konsekuensi bagi mereka yang menciptakan kekacauan dan kejahatan di muka bumi. Ayat 33 secara spesifik membahas hukuman bagi perompak dan pembuat onar (hirabah).
(Ayat 33: Hukuman bagi pembuat onar/perompak)
Hukuman yang disebutkan sangat tegas—pembunuhan, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, atau pengasingan. Tujuannya bukan semata balas dendam, melainkan pencegahan (deterrence) dan pembersihan kerusakan dari masyarakat. Ayat ini menekankan bahwa gangguan terhadap keamanan sosial dan ekonomi adalah kejahatan besar yang harus ditindak tegas oleh otoritas yang berwenang.
Ayat-ayat selanjutnya (34-37) memberikan pengecualian bagi mereka yang bertobat sebelum tertangkap. Jika mereka bertaubat dengan tulus, Allah Maha Pengampun dan Penyayang. Namun, jika mereka ditangkap dalam keadaan berbuat kejahatan, hukuman harus ditegakkan.
Ayat 37 merangkum konsekuensi bagi mereka yang terus menerus melakukan kejahatan dan menolak petunjuk:
"Mereka itu akan mendapat kehinaan di dunia, dan di akhirat mereka akan memperoleh azab yang besar."
Inti dari rentang ayat 30-40 adalah menciptakan tatanan sosial yang menghargai kehidupan, menjaga ketertiban, dan memberikan jalan keluar bagi mereka yang tersesat melalui pintu taubat, sebelum hukum dunia dan akhirat ditegakkan.
Setelah membahas kriminalitas dan hukuman, peralihan terjadi pada pembahasan tentang tanggung jawab moral, khususnya bagi para penegak hukum dan saksi.
(Ayat 38: Hukum bagi pencuri)
Ayat 38 secara eksplisit membahas hukuman potong tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Ini adalah sanksi yang ditetapkan sebagai "nakalan" (hukuman yang memberikan efek jera) dari Allah, ditegaskan kembali bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ini menunjukkan keseriusan Islam dalam melindungi hak milik.
Sebagai penutup dari bagian ini, ayat 40 menjadi penegasan kembali kekuasaan mutlak Allah atas langit dan bumi, serta pengakuan bahwa pengetahuan-Nya mencakup segalanya. Ayat ini menegaskan bahwa semua hukum yang ditetapkan Allah adalah untuk kemaslahatan manusia, dan pertanggungjawaban akhir kembali kepada-Nya.
Setiap perintah dan larangan dalam Al-Maidah ayat 30-40, mulai dari larangan membunuh hingga penetapan hukum pidana, bertujuan untuk membentuk masyarakat yang aman, adil, dan berlandaskan ketakwaan, di mana nilai satu nyawa dihargai setara dengan nilai seluruh umat manusia.