Pelajaran dari Surat Al-Maidah Ayat 43

Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, membawa banyak sekali pedoman hidup, terutama terkait dengan hukum, syariat, dan etika sosial. Salah satu ayat yang sangat penting dalam konteks pengambilan keputusan dan penegakan keadilan adalah ayat ke-43. Ayat ini sering kali menjadi rujukan utama ketika membahas posisi Taurat dan peranannya dalam sistem hukum Islam.

Ayat ini secara spesifik menyoroti bagaimana kaum Yahudi di masa Rasulullah SAW sering kali membawa perselisihan mereka kepada Nabi Muhammad ﷺ, namun mereka cenderung mencari hukum yang paling ringan atau sesuai dengan hawa nafsu mereka, meskipun Taurat—kitab suci mereka—telah memberikan ketentuan yang lebih tegas.

Teks dan Terjemahan Surat Al-Maidah Ayat 43

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ ٱلتَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ ٱللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَآ أُو۟لَٰٓئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ
"Dan bagaimana mereka meminta engkau (Muhammad) menjadi hakim, padahal mereka mempunyai Taurat, di dalamnya terdapat hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu? Mereka sungguh bukanlah orang-orang yang beriman."

Ayat ini mengandung teguran keras dari Allah SWT kepada sekelompok orang (yang pada konteks historisnya merujuk kepada sebagian kaum Yahudi) yang memiliki kitab suci di sisi mereka, namun enggan menjadikannya sebagai rujukan utama ketika mencari kebenaran atau penyelesaian sengketa.

Konteks dan Makna Ayat

Poin utama dari Al-Maidah ayat 43 adalah inkonsistensi dan kemunafikan dalam mengikuti wahyu Ilahi. Ketika hukum yang ada dalam Taurat mendukung kepentingan mereka, mereka menerimanya. Namun, ketika hukum tersebut memberatkan atau bertentangan dengan keinginan mereka, mereka berpaling dan mencari pembenaran dari sumber lain, bahkan meminta Nabi Muhammad ﷺ untuk memutuskan, dengan harapan beliau akan memberikan vonis yang lebih ringan atau mengabaikan ketetapan Taurat yang sebenarnya diakui oleh mereka sendiri.

Allah SWT mengingatkan mereka, "Padahal di tangan mereka ada Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah." Ini menegaskan bahwa setiap umat yang menerima wahyu, wajib berpegang teguh pada hukum yang diturunkan kepada mereka. Berpaling dari hukum yang diyakini sendiri setelah mengakuinya, merupakan indikasi kuat bahwa keimanan mereka lemah atau palsu. Klaim keimanan mereka menjadi tidak sah karena perbuatan mereka secara eksplisit bertentangan dengan prinsip ketaatan total kepada hukum Tuhan.

Pelajaran Universal tentang Keadilan

Meskipun ayat ini turun dalam konteks spesifik, relevansinya sangat universal, terutama bagi umat Islam. Ayat ini mengajarkan pentingnya **konsistensi dalam beragama**. Jika seorang Muslim mengklaim beriman kepada Al-Qur'an dan Sunnah, maka segala aspek kehidupan—hukum, sosial, ekonomi, dan politik—harus tunduk pada ketentuan syariat tersebut.

Ayat ini juga mengajarkan mengenai **otentisitas keimanan**. Keimanan sejati tidak hanya diucapkan di lisan, tetapi harus terwujud dalam tindakan nyata, terutama dalam menghadapi ujian keadilan. Ketika dihadapkan pada pilihan antara hukum Tuhan dan keinginan duniawi atau kepentingan pribadi, seorang mukmin sejati akan memilih hukum Tuhan, tanpa kompromi.

Pengambilan keputusan berdasarkan hawa nafsu daripada wahyu yang telah diakui sebagai kebenaran adalah ciri orang-orang yang diindikasikan dalam ayat ini sebagai "bukan orang yang beriman" (وَمَآ أُو۟لَٰٓئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ). Ini adalah peringatan keras agar umat Islam tidak pernah menggadaikan prinsip-prinsip kebenaran demi kenyamanan sesaat atau tekanan sosial.

Oleh karena itu, Al-Maidah ayat 43 berfungsi sebagai cermin bagi umat Islam untuk senantiasa meninjau kembali landasan pengambilan keputusan mereka, memastikan bahwa sumber hukum tertinggi yang mereka ikuti adalah ketetapan Allah, yang telah disampaikan melalui nabi-nabi-Nya, termasuk yang termuat dalam kitab-kitab terdahulu yang otentik.

Ilustrasi Timbangan Keadilan dan Kitab Suci Taurat Palingan Keseimbangan Syariat
🏠 Homepage