Menggali Kebenaran: Tinjauan Mendalam Surat Al-Maidah Ayat 45

Keadilan dan Ketetapan

Keadilan adalah pilar utama dalam ajaran Islam, dan hal ini ditegaskan dengan sangat jelas dalam Al-Qur'an. Salah satu ayat yang menjadi landasan penting mengenai prinsip keadilan ilahiah adalah Surat Al-Maidah Ayat 45. Ayat ini tidak hanya mengatur tentang hukum qisas (balasan setimpal) bagi pelaku kejahatan fisik, tetapi juga menyentuh aspek filosofis dan teologis yang lebih dalam mengenai bagaimana Allah SWT menetapkan hukum bagi umat manusia.

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka pun setimpal. Barangsiapa melepaskan (hak qisas) itu, maka ia menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Penegasan Hukum Qisas dan Keadilan Proporsional

Fokus utama dari Surat Al-Maidah Ayat 45 adalah penetapan hukum qisas. Secara harfiah, qisas berarti 'mengikuti' atau 'membalas setimpal'. Ayat ini secara eksplisit menyebutkan bagian tubuh yang dilanggar haknya: jiwa dibalas jiwa, mata dibalas mata, dan seterusnya. Ini adalah bentuk keadilan retributif yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial, memastikan bahwa tidak ada pihak yang berani melanggar hak dasar orang lain tanpa konsekuensi yang sepadan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks hukum Islam, qisas bukanlah anjuran untuk balas dendam buta. Sebaliknya, ia adalah mekanisme yang diatur dan diawasi oleh otoritas hukum (Negara/Hakim), bukan oleh individu korban. Tujuannya adalah untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat pelanggaran. Ayat ini menunjukkan betapa tingginya nilai kehidupan dan integritas fisik dalam pandangan syariat.

Fleksibilitas Penebusan Dosa (Kaffarah)

Salah satu aspek yang sangat humanis dari Surat Al-Maidah Ayat 45 adalah adanya celah untuk pengampunan atau penebusan. Ayat tersebut menyatakan, "Barangsiapa melepaskan (hak qisas) itu, maka ia menjadi penebus dosa baginya." Ini memberikan kuasa penuh kepada ahli waris atau korban untuk mengampuni pelaku kejahatan, memilih memaafkan daripada menuntut balasan setimpal.

Pengampunan ini, dalam terminologi fikih, seringkali disertai dengan kewajiban lain, seperti membayar diyat (denda), atau setidaknya tindakan memaafkan itu sendiri sudah dihitung sebagai amal kebajikan yang menghapuskan dosa pelaku (jika ia bertobat) atau dosa orang yang mengampuni karena telah menahan diri dari pembalasan. Fleksibilitas ini mengajarkan bahwa meskipun keadilan formal harus ditegakkan, rahmat dan pengampunan adalah nilai yang lebih tinggi di sisi Allah SWT.

Konsekuensi Tegas Bagi yang Tidak Berhukum dengan Hukum Allah

Bagian penutup dari Surat Al-Maidah Ayat 45 memberikan peringatan keras: "Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." Kata 'zalim' (ظَالِمُونَ) adalah kata yang sangat berat, berarti melampaui batas keadilan, menindas, atau menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.

Ayat ini sering menjadi dasar perdebatan teologis mengenai penerapan syariat. Para ulama sepakat bahwa dalam urusan perdata maupun pidana yang ketentuannya jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah, hakim atau penguasa wajib berpegang teguh pada hukum yang diturunkan Allah. Mengabaikan atau mengganti hukum ilahi dengan hukum buatan manusia—terutama jika itu bertentangan dengan prinsip keadilan ilahi—dianggap sebagai bentuk penzaliman, baik terhadap diri sendiri, korban, maupun tatanan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Surat Al-Maidah Ayat 45 bukan sekadar daftar hukum pidana, melainkan sebuah manifesto keadilan universal. Ia menuntut adanya penegakan hukum yang proporsional (qisas), membuka pintu rahmat melalui pengampunan, dan menegaskan bahwa ketaatan terhadap wahyu Allah adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan sejati dalam sebuah peradaban.

🏠 Homepage