Ilustrasi Konsep Keadilan dalam Islam
(48) وَأَنزِلْ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَعَدَوْتَ عَنِ ٱلْحَقِّ مِمَّا جَآءَكَ ۖ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُم أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu daripadanya, dan menjadi penjaga/pengawas (terhadap isinya). Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dan berpaling dari kebenaran (wahyu) yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan syariat dan jalan (agama) yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua kembali, lalu Dia memberitakan kepadamu tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan.
Surat Al-Maidah ayat 48 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang membahas tentang otoritas hukum Ilahi, keragaman syariat umat terdahulu, dan prinsip keadilan. Ayat ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menegaskan beberapa prinsip fundamental dalam ajaran Islam.
Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk berpegang teguh pada Al-Qur'an. Kata "مُصَدِّقًا" (musaddiqan) berarti Al-Qur'an membenarkan kebenaran yang ada dalam kitab-kitab suci sebelumnya, seperti Taurat dan Injil, yang belum diubah atau diselewengkan. Sementara itu, kata "مُهَيْمِنًا" (muhaiminan) memiliki makna penjaga, pengawas, atau penentu keaslian. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah standar tertinggi untuk memverifikasi kebenaran ajaran-ajaran sebelumnya.
Perintah utama dalam ayat ini adalah: "فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ ٱللَّهُ" (Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah). Ini menegaskan bahwa hukum Allah adalah satu-satunya rujukan sah dalam menyelesaikan perselisihan, baik bagi umat Islam maupun dalam interaksi dengan komunitas lain berdasarkan perjanjian yang ada. Larangan untuk mengikuti hawa nafsu (keinginan) mereka sangat tegas, karena itu adalah bentuk penyimpangan dari kebenaran yang hakiki.
Ayat ini juga menyentuh isu pluralitas agama dan perbedaan metodologi beribadah. Frasa "لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا" (Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan syariat dan jalan) menjelaskan bahwa setiap nabi yang diutus pada zamannya membawa syariat yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat tersebut. Namun, perbedaan syariat ini tidak menghilangkan prinsip dasar tauhid dan keadilan yang dibawa oleh semua nabi.
Meskipun demikian, Al-Qur'an dan ajaran Nabi Muhammad SAW adalah penutup risalah kenabian. Allah menegaskan bahwa jika Dia mau, Dia bisa saja menjadikan semua manusia satu umat saja, namun hikmah di balik perbedaan adalah ujian. Ujian ini menguji sejauh mana manusia akan berlomba-lomba dalam kebaikan ("فَٱسْتَبِقُوا ٱلْخَيْرَٰتِ") meskipun berada dalam kerangka hukum dan keyakinan yang berbeda. Tujuan akhir dari semua perjalanan hidup adalah kembali kepada Allah, di mana semua perbedaan dan perselisihan duniawi akan diselesaikan dan dijelaskan hakikatnya.
Ayat ini memberikan beberapa pelajaran universal:
Inti dari ayat ini adalah seruan untuk kembali kepada kebenaran yang transenden, yaitu wahyu Allah, dan menjadikannya landasan dalam setiap pengambilan keputusan, sembari menyadari bahwa kompetisi sejati manusia adalah dalam meraih amal kebajikan tertinggi.