Salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang menjelaskan kedudukan Al-Qur'an di antara kitab-kitab suci sebelumnya adalah Surat Al-Maidah ayat 48. Ayat ini memberikan landasan teologis yang kuat mengenai peran kenabian Muhammad SAW sebagai penutup risalah, sekaligus menegaskan otentisitas dan otoritas Al-Qur'an.
Teks Arab: "وَأَنزِلْ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُم أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ"
Terjemahan: "Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (sebelumnya), dan Al-Qur'an itu sebagai penjaga (pengawas) terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan (melalui) jalan yang berbeda dari jalanmu. Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at, dan jalan keluarnya (cara menjalankan agamanya). Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Kepada Allahlah kamu semua akan kembali, lalu diberitakan-Nya kepadamu tentang apa yang selalu kamu perselisihkan."
Fokus utama dari Surat Al-Maidah ayat 48 berisi tentang otentisitas Al-Qur'an dan prinsip keadilan dalam berhukum. Ayat ini adalah pilar penting dalam memahami hubungan Islam dengan ajaran-ajaran sebelumnya (Taurat dan Injil).
Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa Al-Qur'an diturunkan membawa kebenaran. Terdapat dua peran penting yang diemban Al-Qur'an terkait kitab-kitab terdahulu: Mushaddiq (membenarkan) dan Muhaimin (penjaga/pengawas). Membenarkan berarti Al-Qur'an menguatkan prinsip-prinsip dasar keesaan Tuhan yang dibawa oleh Nabi Musa dan Nabi Isa. Sementara itu, sebagai pengawas, Al-Qur'an berfungsi mengoreksi penafsiran, penambahan, atau penyimpangan yang mungkin terjadi pada kitab-kitab suci sebelumnya akibat distorsi manusia.
Bagian berikutnya dari ayat ini memberikan perintah langsung kepada Nabi Muhammad SAW, yang secara universal berlaku bagi seluruh umat Islam: "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Ini menegaskan bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam adalah wahyu Ilahi. Ayat ini juga memberikan peringatan keras agar tidak mengikuti hawa nafsu atau kecenderungan pribadi dan sosial yang bertentangan dengan wahyu. Prinsip ini merupakan fondasi syariat Islam.
Salah satu bagian paling mendalam dari Surat Al-Maidah ayat 48 berisi tentang pengakuan keberagaman umat manusia dalam sejarah. Allah menetapkan "syir'atan wa minhajan" (syariat dan jalan keluar) bagi setiap umat. Ini menunjukkan bahwa metodologi penerapan hukum (syariat) dapat bervariasi sesuai konteks waktu dan tempat, namun tujuan utamanya tetap satu: mengabdi dan mencari keridhaan Allah.
Jika Allah berkehendak, Ia bisa saja menjadikan seluruh umat manusia berada dalam satu mazhab dan satu cara hidup yang seragam. Namun, Allah memilih untuk menciptakan keragaman ini sebagai sarana ujian (_li-yabluwakum_). Ujian ini menguji siapa yang paling baik dalam berlomba-lomba menuju kebaikan (_fastabiqul khairat_).
Ayat ditutup dengan pengingat akan hari kepulangan: "Kepada Allahlah kamu semua akan kembali." Pada hari itu, semua perbedaan pendapat dan perselisihan di dunia akan diselesaikan oleh Allah SWT. Ini menjadi motivasi kuat bagi seorang Muslim untuk hidup adil berdasarkan Al-Qur'an, karena semua keputusan akan ditimbang kembali di hadapan Yang Maha Adil.
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 48 adalah perintah universal untuk menegakkan keadilan berdasarkan wahyu, sambil menghargai sejarah kerasulan yang telah Allah tetapkan. Ayat ini mengajarkan bahwa meskipun cara beragama (syariat) dapat berbeda-beda, nilai inti kebaikan harus selalu dikejar secara kompetitif dalam kebaikan.
Ayat ini menekankan pentingnya kembali kepada sumber hukum yang otentik, yaitu Al-Qur'an, sebagai pemuncak dan peneguh kebenaran-kebenaran sebelumnya. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini sangat krusial bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara, di mana keadilan harus selalu menjadi prioritas utama di atas segala bentuk kepentingan pribadi atau kelompok.