Kandungan Mulia: Surat Al-Maidah Ayat 48 dan Artinya
Al-Qur'an adalah sumber hukum dan petunjuk utama bagi umat Islam. Di dalamnya terdapat berbagai ayat yang mengatur tata cara beribadah, etika sosial, hingga prinsip-prinsip hukum. Salah satu ayat penting yang menegaskan pentingnya Al-Qur'an sebagai penerus risalah terdahulu dan menuntut umat Islam untuk berpegang teguh pada hukum Allah adalah Surat Al-Maidah ayat 48.
Ayat ini secara spesifik membahas peran Al-Qur'an (Al-Kitab) sebagai penetap kebenaran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW setelah kitab-kitab sebelumnya. Ayat ini juga memberikan landasan tegas mengenai kewajiban untuk berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah, sambil mengingatkan tentang konsekuensi bagi mereka yang berpaling dari hukum Ilahi tersebut.
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang ada sebelumnya, dan menjadi saksi atas kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya itu). Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan (metode) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semua, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."
Makna Penting dalam Al-Maidah Ayat 48
Ayat ke-48 dari Surat Al-Maidah ini mengandung beberapa poin fundamental dalam akidah dan hukum Islam:
1. Kedudukan Al-Qur'an (Al-Muhaymin)
Allah SWT menegaskan bahwa Al-Qur'an diturunkan membawa kebenaran. Fungsi utamanya adalah sebagai musaddiq (pembenar) terhadap kitab-kitab suci terdahulu (Taurat dan Injil) dalam batas-batas kebenaran yang di dalamnya masih utuh, sekaligus sebagai muhaimin (pengawas/saksi). Ini berarti Al-Qur'an memverifikasi bagian-bagian yang benar dari kitab terdahulu dan mengoreksi atau menasakh (membatalkan) ajaran yang telah mengalami perubahan atau penyimpangan.
2. Kewajiban Berhukum dengan Hukum Allah
Bagian yang paling tegas dari ayat ini adalah perintah langsung kepada Rasulullah SAW (dan berlaku bagi seluruh umatnya): "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Ini adalah landasan utama bagi penerapan syariat Islam. Tidak diperbolehkan mengikuti hawa nafsu atau hukum buatan manusia jika bertentangan dengan ketetapan Ilahi yang dibawa oleh Al-Qur'an.
3. Prinsip Keberagaman Syariat (Syir’atan wa Minhajan)
Ayat ini menjelaskan hikmah diutusnya berbagai syariat bagi umat-umat terdahulu. "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan (metode) yang berbeda." Ini menunjukkan fleksibilitas dan kesempurnaan ajaran Allah yang disesuaikan dengan kondisi zaman dan kapasitas umat saat itu. Namun, dengan turunnya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW, syariat beliau menjadi penutup dan berlaku universal hingga akhir zaman.
4. Ujian Kehendak Bebas (Ikhtiar)
Allah menegaskan bahwa Dia tidak memaksa manusia menjadi satu umat dalam cara penerapan syariat, melainkan memberikan pilihan. Tujuan adanya perbedaan syariat dan pemberian wahyu adalah sebagai ujian ("liyabluwakum") untuk melihat siapa yang lebih mendahulukan kebajikan dan ketaatan kepada-Nya.
5. Berlomba dalam Kebaikan (Fastabiqul Khairat)
Karena hidup adalah ujian dan kepastian kembalinya hanya kepada Allah, maka konsekuensinya adalah umat Islam diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebajikan. Ini mendorong umat untuk proaktif dalam amal saleh, berbuat baik, dan menegakkan kebenaran sebelum tiba saat pertanggungjawaban.
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 48 adalah sebuah pilar yang menegaskan otoritas tunggal Al-Qur'an sebagai hukum tertinggi, menolak subordinasi terhadap pandangan atau hawa nafsu yang menyimpang dari wahyu, serta memotivasi umat Islam untuk selalu berada di garis depan dalam berbuat kebaikan.