Kitab Suci Al-Qur'an adalah sumber petunjuk paripurna bagi umat manusia, dan di dalamnya terdapat prinsip-prinsip fundamental yang mengatur hubungan antar sesama serta pandangan terhadap kehidupan itu sendiri. Dua ayat yang seringkali dibahas bersama karena mengandung pesan universal tentang etika dan moralitas adalah Surat Al-Maidah ayat 5 dan ayat 32. Kedua ayat ini, meskipun berbeda fokus konteksnya, secara kolektif menekankan pentingnya keadilan, integritas, dan penghormatan terhadap nilai kehidupan.
Pembahasan ini akan mengupas makna mendalam dari kedua ayat tersebut, menyoroti relevansinya dalam kehidupan modern, terutama dalam konteks penegakan hukum dan etika sosial.
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Maidah: 5)
Ayat 5 Surah Al-Maidah seringkali dikenang sebagai penanda kesempurnaan ajaran Islam, yang diturunkan pada momen penting. Namun, di akhir ayat tersebut terselip pengecualian yang sangat manusiawi: dispensasi bagi mereka yang berada dalam keadaan darurat (terpaksa karena kelaparan) untuk mengonsumsi hal-hal yang biasanya dilarang, selama tidak disertai niat untuk berbuat dosa. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas dasar kemaslahatan (kebaikan) dan rahmat. Tujuan utama hukum adalah menjaga kehidupan (hifz an-nafs), dan ketika kehidupan terancam, keringanan diberikan oleh Allah SWT, menegaskan bahwa prinsip rahmat mengalahkan kekakuan formalitas.
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang jelas, kemudian setelah itu banyak sekali di antara mereka yang melampaui batas di muka bumi." (QS. Al-Maidah: 32)
Ayat 32 adalah salah satu landasan paling kuat dalam etika Islam mengenai perlindungan hak asasi manusia dan nilai nyawa. Ayat ini, yang ditujukan sebagai pengingat kepada Bani Israil namun berlaku universal, menetapkan sebuah kaidah moral yang revolusioner: nyawa manusia adalah entitas yang amat mulia.
Konsekuensi dari pembunuhan tanpa dasar yang sah—bukan karena pembalasan setimpal atas pembunuhan lain atau karena kerusakan (fasad) yang dilakukan di muka bumi—disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia. Ini adalah hiperbola retoris yang menekankan betapa besarnya dosa merenggut nyawa yang tidak bersalah. Sebaliknya, menyelamatkan satu nyawa disamakan dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Ayat ini menekankan bahwa setiap individu adalah bagian integral dari struktur kemanusiaan secara kolektif. Merusak satu bagian berarti merusak keseluruhan.
Jika Al-Maidah ayat 5 menunjukkan fleksibilitas dan rahmat syariat ketika kebutuhan dasar manusia terancam, Al-Maidah ayat 32 menunjukkan ketegasan mutlak dalam menjaga fondasi eksistensi manusia: kehidupan itu sendiri. Keduanya berjalan beriringan. Islam menuntut keadilan yang ketat (sebagaimana tercermin dalam penetapan hukum pidana), namun keadilan tersebut harus selalu dibingkai dalam semangat kasih sayang dan pemahaman terhadap kondisi manusia yang lemah (sebagaimana tercermin dalam dispensasi darurat).
Prinsip ayat 32 menjadi dasar bagi institusi hukum modern untuk menghargai setiap nyawa. Tidak ada pembenaran bagi tindakan terorisme, pembunuhan massal, atau perusakan struktural terhadap masyarakat, karena dampaknya—menurut firman Allah—adalah seperti memusnahkan seluruh peradaban.
Memahami kedua ayat ini secara utuh memberikan perspektif seimbang. Kita dituntut untuk hidup dalam kepatuhan pada ajaran yang telah disempurnakan (Ayat 5), sambil senantiasa menjunjung tinggi kemuliaan jiwa setiap manusia di sekitar kita (Ayat 32). Keseimbangan antara kepatuhan hukum dan aplikasi welas asih inilah yang menjadi ciri utama ajaran yang dibawa para rasul, sebagaimana disinggung di akhir ayat 32.