Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 5 sampai 8: Pilar Keadilan dan Kesucian Iman
Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, membawa pesan-pesan fundamental mengenai syariat, perjanjian, dan moralitas. Di antara ayat-ayatnya yang krusial, ayat 5 hingga 8 memuat fondasi penting mengenai aturan hidup bermasyarakat, batasan makanan, serta prinsip ketuhanan tertinggi, yaitu keadilan.
Ayat-ayat ini seringkali menjadi rujukan utama dalam fikih Islam terkait interaksi sosial, etika konsumsi, dan yang paling mendasar, keharusan untuk berlaku adil dalam segala situasi.
QS. Al-Maidah Ayat 5
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Al-yawma uhilla lakumuth-thayyibatu watha’aamul-ladheena ootul-kitaaba hillul-lakum watha’aamukum hillul-lahum wal-muhsanaatu minal-mu’mineena wal-muhsanaatu minal-ladheena ootul-kitaaba min qablikum itha aataytumuhunna ujoorahunna muhsineena ghayra musaafiheena wala muttakhidhee akhdaan waman yakfur bil-eemaani faqad habita ‘amaluhu wahuwa fil-aakhirati minal-khaasireen
"Pada hari ini dikuadratkan bagimu yang baik-baik; makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari golongan orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah memberikan mahar kepada mereka, dengan maksud mencari istri yang suci, bukan untuk berzina dan bukan (pula) menjadikan mereka gundik-gundik. Dan barangsiapa murtad dari agama kalian, maka amal ibadahnya terhapus dan dia termasuk orang-orang yang rugi di akhirat."
Pelonggaran dan Batasan dalam Ayat 5
Ayat kelima ini dibuka dengan kabar gembira: "Pada hari ini dikuadratkan bagimu yang baik-baik (ath-thayyibat)". Ini menandakan penyempurnaan syariat terkait apa yang boleh dikonsumsi umat Islam, setelah sebelumnya terdapat beberapa pembatasan yang lebih ketat. Ayat ini menegaskan kehalalan makanan (sembelihan) orang-orang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) bagi umat Islam, asalkan memenuhi syarat tertentu, dan sebaliknya.
Lebih lanjut, ayat ini mengatur tentang pernikahan. Diizinkan menikahi wanita terhormat (muhshanaat) dari kalangan Ahli Kitab, asalkan pernikahan itu dilakukan dengan niat yang benar: "dengan maksud mencari istri yang suci, bukan untuk berzina dan bukan (pula) menjadikan mereka gundik-gundik". Niat yang lurus dan akad yang sah adalah kunci. Penutup ayat ini mengingatkan konsekuensi berat bagi siapa saja yang meninggalkan keimanan (murtad), yaitu hilangnya semua amal kebaikan di dunia dan kerugian total di akhirat.
QS. Al-Maidah Ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهُرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Yaaa ayyuhal-ladheena aamanu itha qumtum ilas-salaati faghsiloo wujookum wa aydeekum ilal-maraafiqi wamsaahoo biruusikum waarjulakum ilal-ka’bayn wain kuntum junuban fatathahharoo wain kuntum mardaa aw ‘alaa safarin aw jaaa’a ahadum minkum minal-ghaa’iti aw laamastumun-nisaa’a falam tajidoo maa’an fatayammamoo sa’eedan tayyiban famsahoo biwujookum wa aydeekum minhu maa yureedul-laahu liyaj’ala ‘alaykum min harajin walakin yureedu liyuthahirakum waliyutemma ni’matahu ‘alaykum la’allakum tashkuroon
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Kewajiban Bersuci (Wudhu dan Tayamum)
Ayat keenam adalah landasan utama bagi tata cara bersuci sebelum shalat, yaitu Wudhu dan, sebagai dispensasi, Tayamum. Ayat ini secara eksplisit merinci anggota tubuh yang wajib dibasuh: wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, serta membasuh kaki hingga mata kaki. Ini menunjukkan betapa pentingnya kesucian lahiriah sebelum seorang Muslim menghadap Rabb-nya.
Fleksibilitas Ilahi ditunjukkan melalui perintah tayamum. Ketika air sulit didapatkan karena sakit, dalam perjalanan, atau karena kondisi darurat lainnya (termasuk menyentuh wanita yang dalam konteks tafsir klasik sering dikaitkan dengan batalnya wudhu karena kontak fisik), Allah memberikan jalan keluar menggunakan tanah yang suci. Tujuan syariat ini sangat jelas: "Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu...". Ini menegaskan bahwa Islam adalah agama kemudahan (yusr), bukan kesulitan (‘usr).
QS. Al-Maidah Ayat 7 dan 8
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُم بِهِ إِذْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (7) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (8)
Wadhkuru ni’matal-laahi ‘alaykum wamithaaqahuul-ladhee waathaqakum bihi idh qaaluu sami’naa wa ata’naa wattaqul-laaha innallaaha ‘aleemun bidhaatis-suduur. (7) Yaaa ayyuhal-ladheena aamanu koonoo qawwaameena lillaahi shuhadaa’a bil-qisti walaa yajrimannakum shan’aunu qawmin ‘alaa allaa ta’diluu i’diluu huwa aqrabu lit-taqwaa wattaqul-laaha innallaaha khabeerun bimaa ta’maloon. (8)
"Dan ingatlah nikmat Allah atasmu, dan perjanjian-Nya yang telah mengikatkan kepadamu ketika kamu berkata: 'Kami dengar dan kami taat.' Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala isi hati. (7) Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan karena Allah, lagi pula sebagai saksi (yang memberikan kesaksian) dengan adil. Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk (berbuat) tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (8)
Fondasi Keadilan dan Ketakwaan
Ayat 7 mengajak umat Islam untuk selalu mengingat dua hal: nikmat Allah dan janji setia (mitsaq) yang telah mereka ikrarkan di hadapan Allah: "Kami dengar dan kami taat." Ini adalah pengingat konstan akan tanggung jawab moral dan spiritual.
Puncak ajaran moral dalam rangkaian ini terdapat pada ayat 8. Ayat ini merupakan seruan keras kepada kaum beriman untuk menjadi penegak keadilan (qawwaameena lil-laahi shuhadaa’a bil-qist). Keadilan harus ditegakkan semata-mata karena Allah, bukan karena kepentingan pribadi, kesukuan, atau popularitas.
Ayat ini memberikan peringatan tegas: kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan keadilan. Larangan ini sangat universal dan relevan hingga kini. Keadilan (Al-'Adl) digarisbawahi sebagai jalan yang paling mendekati takwa. Jika seseorang ingin benar-benar bertakwa, langkah konkretnya adalah berlaku adil dalam setiap tindakan, karena Allah Maha Mengetahui segala apa yang diperbuat.
Kesimpulan Integral
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 5 hingga 8 menyajikan spektrum ajaran Islam yang utuh: aturan syariat (makanan dan pernikahan di ayat 5), kemudahan dalam ibadah (wudhu dan tayamum di ayat 6), serta etika sosial tertinggi yang berpusat pada prinsip ilahiah, yaitu keadilan (ayat 7 dan 8). Ayat-ayat ini mengukuhkan bahwa iman yang benar harus tercermin dalam tindakan nyata yang adil dan dalam kesucian diri yang paripurna.