Al-Qur'an adalah sumber hukum dan panduan hidup umat Islam. Di antara ayat-ayat yang menekankan pentingnya keadilan dan penegakan hukum ilahi adalah Surat Al-Ma'idah ayat 48. Ayat ini merupakan fondasi penting bagi seorang Muslim dalam memandang otoritas hukum, baik dalam ranah personal maupun sosial.
Teks Arab dan Terjemahan
Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Hakim (Muhayminan)
Poin sentral dari ayat ini adalah penetapan Al-Qur'an sebagai Muhayminan (pengawas, pembenar, dan hakim) atas kitab-kitab suci sebelumnya. Ini menegaskan bahwa wahyu yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bukan sekadar wahyu baru, tetapi juga validasi dan penyempurnaan terhadap ajaran-ajaran sebelumnya yang telah diwahyukan Allah SWT.
Bagi umat Islam, ini berarti bahwa ketika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan dalam masalah agama, hukum, atau etika, Al-Qur'an adalah otoritas tertinggi yang harus dirujuk. Konsep ini menuntut seorang Muslim untuk selalu mengutamakan kebenaran yang bersumber dari wahyu ilahi, bukan berdasarkan hawa nafsu atau kecenderungan pribadi.
Larangan Mengikuti Hawa Nafsu
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan, "...dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." Perintah ini sangat relevan dalam konteks sosial dan politik. Dalam menegakkan keadilan, seorang hakim—atau siapa pun yang memegang otoritas pengambilan keputusan—diwajibkan untuk berpegang teguh pada syariat Allah, terlepas dari tekanan atau keinginan pihak yang berselisih.
Mengikuti hawa nafsu dalam pengambilan keputusan adalah bentuk penyimpangan dari keadilan sejati. Keadilan yang dituntut adalah keadilan yang objektif, bersumber dari ketetapan Ilahi yang tidak memihak golongan manapun, kecuali memihak kepada kebenaran itu sendiri.
Keanekaragaman Syariat dan Ujian Ilahi
Salah satu hikmah mendalam yang diungkapkan dalam ayat 5:48 adalah pengakuan adanya perbedaan syariat dan minhaj (jalan) bagi umat-umat terdahulu. Allah menciptakan keragaman ini bukan karena ketidakmampuan-Nya menyatukan manusia, tetapi sebagai ujian (*liyabluwakum*). Perbedaan ini menjadi sarana untuk menguji sejauh mana ketaatan dan respons manusia terhadap wahyu yang mereka terima.
Karena umat Nabi Muhammad SAW menerima syariat yang paling lengkap dan final (Al-Qur'an), fokus ujian kemudian beralih pada kecepatan dan kesungguhan dalam berlomba-lomba dalam kebajikan (*fastabiqul khairat*). Hal ini menekankan pentingnya amal nyata dan kompetisi positif dalam kebaikan, yang akan menjadi penentu di akhirat.
Kesimpulan dari ayat ini adalah panggilan universal menuju kebenaran yang tunggal (Tauhid), meskipun bentuk implementasi praktisnya (syariat) dapat bervariasi sesuai konteks zaman. Ketika perselisihan muncul, kembali kepada ketetapan Allah adalah jalan keluar satu-satunya, karena hanya kepada-Nya semua urusan akan dikembalikan untuk diputuskan secara final.