Dasar Hukum Larangan Khamar (Minuman Keras)
Islam sangat menjaga kemaslahatan (kebaikan) umatnya, baik dalam hal fisik, spiritual, maupun sosial. Salah satu pilar penting dalam penjagaan ini adalah larangan terhadap segala sesuatu yang dapat merusak akal dan kesadaran. Dalam Al-Qur'an, larangan ini ditegaskan secara eksplisit melalui firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah.
Ayat-ayat ini menunjukkan evolusi bertahap dalam penetapan hukum khamar (minuman yang memabukkan), hingga akhirnya ditetapkan sebagai larangan mutlak yang termasuk dosa besar.
Surat Al-Maidah Ayat 5 (Konteks Hukum)
"Pada hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. Dan (dihalalkan) bagi kamu (menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita mu’minat dan wanita-wanita suci (Al-Qur'an) dari orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah memberikan mas kawin mereka dengan maksud mencari isteri yang suci, bukan untuk zina, dan bukan (pula) untuk menjadikan mereka gundik-gundik. Barangsiapa murtad dari agama-Nya, niscaya hapuslah amal amalwatnya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi. Dan diharamkan atas kamu (mengkonsumsi) Al-khabā'its (segala sesuatu yang kotor/buruk)..."
(Al-Maidah: 5)
Meskipun ayat 5 ini lebih luas mencakup hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan secara umum, penekanan pada larangan mengonsumsi Al-khabā'its (segala sesuatu yang kotor/buruk) menjadi landasan penting. Ulama tafsir sepakat bahwa khamar termasuk di dalamnya karena ia merusak akal dan dianggap sebagai perbuatan keji (fasyaq).
Surat Al-Maidah Ayat 90 (Larangan Tegas Khamar)
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah: 90)
Ayat 90 ini adalah penegasan final dan sangat jelas mengenai status khamar. Allah SWT secara langsung mensejajarkan khamar dengan tiga praktik buruk lainnya: judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib (sebelum Islam, ini seringkali berkaitan dengan praktik perdukunan).
Frasa kunci dalam ayat ini adalah: "perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan". Ini menunjukkan bahwa mengonsumsi khamar bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan tindakan yang secara intrinsik mengandung unsur syaitani, yaitu menjauhkan manusia dari akal sehat, mengingat Allah, dan melakukan shalat.
Hikmah di Balik Larangan Khamar
Perintah untuk menjauhi khamar dalam Al-Maidah ayat 90 diakhiri dengan harapan akan tercapainya "keberuntungan" (Al-Falah). Keberuntungan di sini tidak hanya berarti sukses duniawi, tetapi terutama keberhasilan dalam beribadah dan meraih ridha Allah SWT.
- Penjagaan Akal: Akal adalah anugerah terpenting setelah iman. Khamar merusak fungsi akal, yang mana akal adalah alat utama manusia untuk berpikir, membedakan yang benar dan salah, serta melaksanakan perintah agama.
- Pencegahan Permusuhan dan Kebencian: Minuman keras sering menjadi pemicu utama pertengkaran, perkelahian, dan tindakan kriminalitas lainnya. Dengan mengharamkannya, masyarakat terhindar dari konflik sosial yang destruktif.
- Kesehatan Fisik dan Spiritual: Dampak negatif khamar terhadap kesehatan fisik dan spiritual telah dibuktikan secara medis dan spiritual. Islam melarang segala sesuatu yang membawa kemudharatan (kerugian) kepada diri sendiri.
- Fokus Ibadah: Ayat ini secara spesifik menyebutkan bahwa khamar menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Keadaan mabuk adalah kondisi di mana seorang Muslim kehilangan kontrol spiritualnya.
Oleh karena itu, perintah "maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu" adalah perintah totalitas. Jauhi bukan hanya meminumnya, tetapi juga segala bentuk keterlibatan di dalamnya, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadis sahih. Kesucian akal dan jiwa adalah prasyarat untuk meraih keberuntungan hakiki.