Ilustrasi: Kesatuan di bawah bimbingan Ilahi.
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang turun membahas berbagai aspek syariat, termasuk hubungan sosial dan politik umat Islam dengan komunitas lain. Ayat ke-54 dari surat ini merupakan salah satu ayat yang sering menjadi fokus perbincangan karena membahas prinsip fundamental dalam memilih kepemimpinan dan aliansi strategis dalam Islam.
Ayat ini secara eksplisit melarang orang-orang yang beriman (mukminin) untuk menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai awliyā' (pemimpin, pelindung, atau sekutu erat). Larangan ini tidak berarti permusuhan total atau larangan berinteraksi dalam batasan muamalah yang diperbolehkan agama, melainkan merujuk pada penyerahan urusan penting, kepemimpinan strategis, atau loyalitas penuh yang dapat mengancam eksistensi dan akidah umat Islam.
Kata awliyā' dalam konteks ini memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar teman biasa. Dalam terminologi Al-Qur'an, wali berarti seseorang yang diangkat menjadi pelindung, penolong, atau yang diserahi urusan penting. Ketika seorang muslim menjadikan non-muslim yang secara historis atau ideologis berseberangan dengan prinsip-prinsip Islam sebagai wali, ini menyiratkan penyerahan kedaulatan dan kesetiaan ideologis.
Penyebab utama larangan ini ditegaskan dalam kelanjutan ayat: "sebahagian dari mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain." Ini menunjukkan bahwa terdapat kesamaan ideologis dan orientasi dalam kepemimpinan mereka yang bertentangan dengan tujuan akhir umat Islam. Jika loyalitas diberikan kepada pihak yang orientasinya berbeda, maka konsekuensinya sangat serius.
Ayat tersebut memberikan peringatan keras: "Dan barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka." Ini adalah penegasan tentang bahaya kehilangan identitas (identitas keimanan) akibat loyalitas yang salah tempat. Ketika loyalitas fundamental beralih dari Allah dan Rasul-Nya kepada kelompok lain yang memiliki pandangan hidup berbeda, maka status keislaman seseorang dalam konteks hubungan sosial politik tersebut dianggap menyatu dengan kelompok yang dipilihnya itu.
Peringatan ini sangat relevan dalam masa kenabian, di mana umat Islam baru membangun fondasi negara dan menghadapi ancaman eksistensial dari berbagai pihak. Namun, maknanya tetap berlaku universal: umat Islam harus menjaga independensi politik dan ideologis mereka serta tidak menyerahkan kendali urusan vital kepada pihak yang secara prinsip bertentangan dengan ajaran Islam.
Ayat ditutup dengan penegasan bahwa Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim. Keadilan di sini mencakup keadilan terhadap diri sendiri, yaitu dengan menempatkan loyalitas pada tempat yang benar. Mengambil keputusan yang jelas-jelas merugikan kepentingan akidah dan masa depan umat—yang dianggap sebagai bentuk kezaliman terhadap amanah Allah—akan menjauhkan seseorang dari hidayah-Nya dalam perkara tersebut. Ayat ini mengajak umat Islam untuk berpikir kritis mengenai pilihan aliansi mereka, memastikan bahwa setiap hubungan strategis tetap berada di bawah naungan ridha Ilahi.