"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Ilustrasi pembersihan ritual (Wudhu dan Tayamum)
Surat Al-Maidah ayat 6 merupakan salah satu ayat kunci dalam hukum Islam yang mengatur tata cara bersuci (thaharah) sebelum melaksanakan ibadah salat. Ayat ini memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai dua bentuk pembersihan wajib: Wudhu (untuk hadas kecil) dan Mandi Wajib (untuk hadas besar/junub), serta memberikan keringanan berupa Tayamum (jika tidak ada air).
Ayat ini memerintahkan orang beriman yang hendak salat untuk membasuh bagian tubuh tertentu:
Bagi mereka yang berstatus junub (karena hubungan seksual atau keluar mani), perintahnya adalah fattahhuru (maka bersucilah), yang dalam konteks syariat berarti wajib mandi besar (mandi wajib) untuk menghilangkan hadas besar tersebut.
Bagian terpenting kedua dari ayat ini adalah pemberian keringanan (rukhsah) kepada umat Islam ketika air tidak tersedia atau sulit digunakan karena kondisi tertentu. Kondisi yang membolehkan tayammum adalah:
Ayat ditutup dengan penegasan filosofi di balik hukum ini: "Mā yurīdu Allāhu liyaj‘ala ‘alaikum min ḥarajin, walākin yurīdu liyuṭahhirakum..." Artinya, Allah tidak bermaksud memberatkan atau menyulitkan umat-Nya. Justru, tujuan utama dari syariat bersuci ini adalah untuk membersihkan (secara fisik dan spiritual) dan menyempurnakan nikmat-Nya, sehingga seorang Muslim selalu dapat beribadah dalam keadaan suci. Rasa syukur adalah respons yang diharapkan dari kemudahan dan rahmat ini.
Ayat ini menunjukkan universalitas dan kemudahan Islam. Dalam situasi normal, air adalah standar pembersihan, namun dalam kondisi darurat, keringanan tayammum memastikan bahwa ibadah salat tidak terputus. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini membantu seorang Muslim menjalankan ibadahnya dengan benar, penuh kesadaran akan rahmat dan kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.