Visualisasi konsep keadilan dalam Islam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu menjadi orang-orang yang penegak keadilan karena Allah, (ketika menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang kaya akan hukum dan norma-norma kehidupan bermasyarakat. Ayat ke-8 dari surat ini merupakan salah satu pilar fundamental dalam etika sosial dan hukum Islam. Ayat ini secara spesifik ditujukan kepada kaum Mukminin (orang-orang yang beriman), memberikan perintah langsung mengenai tanggung jawab mereka dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
Perintah pertama yang ditekankan adalah "Kūū Qawwāmīna Lillah"—menjadi penegak keadilan yang didasarkan semata-mata karena ketaatan kepada Allah (Lillah). Ini menegaskan bahwa keadilan yang dituntut bukanlah keadilan berdasarkan kepentingan pribadi, politik, atau emosi, melainkan keadilan yang tegak karena Allah memerintahkannya. Posisi ini menuntut keberanian luar biasa, karena seorang Mukmin harus siap bersaksi dan bertindak adil bahkan jika itu merugikan dirinya sendiri atau orang-orang terdekatnya.
Bagian kedua ayat ini sangat krusial, yaitu peringatan keras terhadap potensi bias emosional: "Wa lā yajrimannakum shana'ānu qawmin ‘allā ta‘dilū." (Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil). Ayat ini secara tegas melarang diskriminasi, baik dalam bentuk memihak maupun menolak kebenaran, hanya karena adanya permusuhan atau kebencian historis terhadap kelompok tersebut. Keadilan harus universal, tidak pandang bulu. Jika seseorang melakukan kesalahan, keadilannya harus diterapkan; sebaliknya, jika seseorang benar, kebenarannya harus diakui, meskipun ia adalah musuh.
Islam menempatkan keadilan pada posisi yang sangat tinggi, menjadikannya sebagai prasyarat utama dari takwa (kesalehan spiritual). Ayat ini menutup dengan penegasan, "I'dilū, huwa aqrabu lit-taqwā." (Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa). Ini menunjukkan bahwa praktik keadilan sosial adalah manifestasi nyata dari iman dan ketaqwaan seorang hamba. Keadilan bukanlah sekadar isu hukum formal, tetapi inti dari moralitas seorang Muslim.
Untuk mencapai tingkat keadilan yang dikehendaki, ayat ini menutup dengan mengingatkan bahwa Allah Maha Tahu segala perbuatan kita: "Innallāha khabīrum bimā ta‘malūn." Tidak ada niat tersembunyi, kebencian terpendam, atau ketidakadilan terselubung yang luput dari pengawasan-Nya. Pengawasan ilahi ini menjadi motivasi internal bagi seorang Mukmin untuk senantiasa menjaga integritas dan objektivitas dalam setiap keputusan dan kesaksiannya. Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan sejati lahir dari hati yang sepenuhnya tunduk dan bertanggung jawab kepada Allah SWT.
Ayat ini menjadi landasan bagi sistem peradilan dalam Islam, menekankan independensi hakim, objektivitas saksi, dan perlunya persamaan hak di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, atau afiliasi politik mereka. Keadilan yang tegak adalah fondasi ketenangan dan stabilitas sosial.