Al-Qur'anul Karim adalah sumber petunjuk utama bagi umat Islam. Setiap ayat di dalamnya mengandung makna yang mendalam, perintah yang jelas, serta hikmah yang tak terhingga. Salah satu ayat yang sering menjadi perenungan penting mengenai kehidupan dunia dan akhirat adalah Surat Al-Maidah ayat 96. Ayat ini secara eksplisit membahas tentang status halalnya hewan buruan bagi orang yang sedang berihram (dalam konteks haji atau umrah) dan larangannya ketika mereka tidak sedang berihram, serta menegaskan otoritas Allah SWT dalam menetapkan hukum.
Ayat ini sangat ringkas namun padat makna. Berikut adalah lafal aslinya beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
Poin pertama yang ditekankan oleh ayat ini adalah tentang kehalalan hasil buruan laut. Laut, yang secara alami merupakan entitas yang luas dan misterius, Allah SWT menjadikannya sumber rezeki yang halal dan boleh dinikmati baik bagi mukim maupun musafir (orang yang dalam perjalanan). Ini menunjukkan rahmat Allah yang sangat besar. Berbeda dengan daratan, laut memberikan jaminan makanan tanpa perlu memikirkan status ihram. Makanan laut ini diperuntukkan sebagai mata'an (kenikmatan) bagi semua orang.
Namun, ayat ini segera diikuti dengan batasan yang sangat jelas: diharamkan atas kamu binatang buruan darat selama kamu sedang ihram. Status ihram adalah keadaan suci dan terikat dengan aturan-aturan khusus saat melaksanakan ibadah haji atau umrah. Larangan ini bukan bertujuan menyulitkan, melainkan menguji tingkat kepatuhan dan fokus spiritual seorang hamba. Ketika seseorang sedang fokus mendekatkan diri kepada Allah melalui ritual ibadah, segala bentuk kegiatan duniawi yang melibatkan pengambilan nyawa makhluk lain—seperti berburu—dilarang untuk menjaga kesucian fokus tersebut.
Ayat ini ditutup dengan perintah yang menjadi landasan bagi semua syariat, yaitu "Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." Ini adalah pengingat fundamental. Hukum yang diterapkan, baik berupa kelonggaran (halalnya laut) maupun pembatasan (haramnya buruan darat saat ihram), semuanya bersumber dari Allah yang Maha Mengetahui.
Ketakwaan (taqwa) adalah kesadaran bahwa setiap tindakan kita sedang diamati dan akan dimintai pertanggungjawaban pada hari al-hasyr (pengumpulan). Jika seseorang memahami bahwa segala sesuatu akan berakhir di hadapan Sang Pencipta, maka ia akan lebih mudah untuk patuh terhadap batasan yang telah ditetapkan, meskipun terkadang batasan itu terasa membatasi kenikmatan duniawi sesaat. Kepatuhan saat ihram adalah cerminan ketaatan total di luar ibadah.
Meskipun ayat ini spesifik membahas hukum ihram, pelajaran universal yang dapat diambil adalah pentingnya memahami skala prioritas dalam hidup. Saat beribadah, fokus harus mutlak pada ritual tersebut, mengesampingkan nafsu duniawi. Sementara di luar ibadah, Allah melimpahkan rezeki tanpa batas, seperti karunia lautan. Ayat 96 Al-Maidah mengajarkan keseimbangan—kepatuhan ketat saat diperlukan, dan apresiasi penuh terhadap karunia saat diperbolehkan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang logis, memberikan keringanan sesuai konteks, dan menetapkan batasan tegas untuk tujuan spiritualitas yang lebih tinggi. Memahami dan mengamalkan ayat ini adalah bentuk nyata dari iman dan penghormatan terhadap hukum ilahi.
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 96 adalah mikrokosmos dari syariat Islam: penuh kasih sayang dalam memberikan kenikmatan (laut) namun tegas dalam menetapkan ujian ketaatan (larangan berburu saat ihram), dan selalu berujung pada pengingat akan tujuan akhir kehidupan manusia.