Surat Al-Maidah (Hidangan) merupakan surat ke-5 dalam Al-Qur'an yang kaya akan aturan syariat, kisah kenabian, dan prinsip-prinsip moral. Salah satu ayat sentral yang membahas tentang supremasi hukum Allah adalah ayat ke-48.
Ayat 48 Al-Maidah ini secara tegas menetapkan posisi Al-Qur'an. Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk berpegang teguh pada wahyu yang diturunkan kepadanya. Terdapat dua fungsi utama Al-Qur'an yang disebutkan di sini: Mushaddiq (membenarkan) dan Muhaimin (menjadi saksi/pengawas).
Sebagai Mushaddiq, Al-Qur'an mengonfirmasi kebenaran dasar dari kitab-kitab suci sebelumnya, seperti Taurat dan Injil, yang memang bersumber dari Allah. Namun, karena adanya perubahan dan penyelewengan yang terjadi pada teks-teks terdahulu, Al-Qur'an hadir untuk memverifikasi ajaran murni yang dibawa oleh para nabi terdahulu.
Sebagai Muhaimin, Al-Qur'an berfungsi sebagai pengawas dan penentu kebenaran. Ini berarti bahwa ketika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan mengenai ajaran agama, Al-Qur'an adalah otoritas tertinggi yang wajib dijadikan landasan hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Puncak dari ayat ini adalah perintah langsung: "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...". Ini adalah pondasi utama bagi hukum Islam (syariah). Bagi seorang Muslim, khususnya pemimpin atau hakim, hukum buatan manusia tidak boleh didahulukan atau disetarakan dengan hukum yang bersumber dari wahyu ilahi.
Ayat ini memberikan peringatan keras agar tidak mengikuti hawa nafsu (ahwa') manusia yang cenderung berubah-ubah dan menyesatkan, terutama ketika mengikuti kebiasaan atau pandangan mayoritas yang menyimpang dari kebenaran hakiki. Kebenaran (Al-Haqq) di sini adalah apa yang dibawa oleh Al-Qur'an.
Setelah menekankan pentingnya hukum Allah yang universal, ayat ini kemudian menjelaskan keragaman dalam penerapan agama: "Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan (agama) yang berbeda."
Frasa ini menunjukkan bahwa meskipun tauhid (keesaan Allah) adalah inti yang sama, tata cara ibadah, hukum perdata, atau prosedur ritual (syariat) bisa berbeda antara umat Nabi Musa, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad SAW. Perbedaan ini adalah bagian dari rencana Allah, bukan kebetulan.
Mengapa Allah menciptakan keragaman ini? Ayat tersebut menjawabnya: "...tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu..." Keragaman adalah sarana ujian. Allah ingin melihat siapa yang paling setia mengikuti ajaran Nabi terakhir (Muhammad SAW) dan Al-Qur'an, meskipun ajaran tersebut berbeda dari tradisi yang mendahuluinya.
Ujian ini mendorong umat Islam untuk tidak terjebak dalam perdebatan legalistik atau kebanggaan akan syariat masa lalu, melainkan untuk fokus pada esensi ajaran. Oleh karena itu, penutup ayat ini adalah seruan motivasional: "...maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan."
Dalam konteks Al-Maidah 48, berlomba dalam kebajikan berarti:
Ayat ini menjadi fondasi kokoh bahwa supremasi hukum Allah adalah mutlak, namun umat manusia didorong untuk bersaing dalam berbuat baik sebagai bentuk ketaatan tertinggi, menyadari bahwa pertanggungjawaban akhir hanya kepada Sang Pencipta semata.