Perjudian, atau yang dalam terminologi Islam dikenal sebagai maysir, adalah salah satu isu sosial dan moral yang sangat ditekankan larangannya dalam Al-Qur'an. Larangan ini tidak hanya bersifat himbauan, melainkan sebuah ketetapan hukum yang tegas, di mana pelakunya dianggap melakukan dosa besar. Sumber utama dan paling eksplisit mengenai hukum ini termaktub dalam Surat Al-Maidah.
Surat Al-Maidah ayat ke-90 secara gamblang menjelaskan kedudukan judi (maysir) serta minuman keras (khamr) dalam pandangan syariat Islam. Ayat ini menekankan bahwa keduanya adalah perbuatan keji yang termasuk dalam perbuatan setan dan harus dijauhi agar umat manusia memperoleh keberuntungan sejati.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), maysir (judi), berhala, dan azlam (undian dengan panah) itu adalah najis dari perbuatan setan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)
Kata maysir berasal dari akar kata yang berarti 'mendapatkan sesuatu dengan mudah tanpa usaha yang sepadan'. Secara terminologi fikih, maysir mencakup segala bentuk pertaruhan atau permainan untung-untungan di mana pihak yang kalah kehilangan hartanya kepada pihak yang menang. Ini mencakup tidak hanya taruhan tradisional seperti dadu atau kartu, tetapi juga bentuk-bentuk modern seperti lotere, togel, taruhan olahraga, dan segala jenis perjudian daring (online).
Al-Maidah ayat 90 menempatkan maysir sejajar dengan khamr (minuman keras) dan praktik syirik (berhala/anshab dan undian panah/azlam). Penyamaan status ini mengindikasikan betapa berbahayanya judi bagi akidah, moral, dan tatanan sosial umat Islam. Ketika Allah SWT menyandingkan judi dengan kemusyrikan, ini menunjukkan bahwa judi merusak fondasi tauhid seseorang, yaitu ketergantungan kepada selain Allah.
Poin paling krusial dalam ayat ini adalah penegasan bahwa judi adalah "rijsun min 'amali asy-syaithan" (najis dari perbuatan setan). Ini berarti judi adalah pintu gerbang menuju kerusakan moral dan spiritual yang dipromosikan oleh syaitan. Dampak negatifnya bersifat berlapis:
Oleh karena itu, perintah selanjutnya adalah perintah untuk menjauhinya: "fajtanibuhu" (maka jauhilah ia). Kata 'jauhi' (ijtنب) memiliki makna yang lebih kuat daripada sekadar 'jangan lakukan'. Ini menuntut umat Islam untuk tidak hanya meninggalkan praktik judi itu sendiri, tetapi juga menjauhi segala hal yang mendekatkan diri pada praktik tersebut, termasuk menjadi perantara, penyedia tempat, atau sekadar menonton perjudian.
Tujuan akhir dari larangan ini sangat jelas: "la'allakum tuflihun" (agar kamu mendapat keberuntungan). Dalam konteks ayat ini, keberuntungan (falah) yang dimaksud bukan sekadar keuntungan materi sesaat dari kemenangan judi, melainkan keberuntungan sejati di dunia dan akhirat. Keberuntungan sejati hanya dapat dicapai dengan mematuhi perintah Allah, termasuk menjauhi kemaksiatan yang merusak fitrah manusia.
Dengan menjauhi judi, seorang mukmin menjaga kesucian hartanya, ketenangan jiwanya, dan memperkuat hubungannya dengan Allah SWT. Memahami secara mendalam Surat Al-Maidah ayat 90 menjadi fondasi kuat bagi Muslim untuk menolak segala bentuk perjudian dalam segala bentuknya, demi meraih ketenangan dan kesuksesan hakiki.