Surat Al-Maidah (Hidangan) adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Ayat ke-48 dari surat ini memegang peranan penting dalam landasan hukum Islam, terutama mengenai otoritas Al-Qur'an sebagai penentu kebenaran dan pedoman hidup.
Ayat ini menegaskan posisi Al-Qur'an sebagai kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan membawa kebenaran yang hakiki. Ayat ini juga memberikan landasan tentang bagaimana seharusnya umat Islam bersikap terhadap hukum-hukum yang dibawa oleh wahyu sebelumnya, seperti Taurat dan Injil, serta menekankan pentingnya menerapkan hukum Allah di tengah masyarakat.
Teks Arab dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 48
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu daripadanya, dan menjadi saksi atas (isi) kitab-kitab tersebut. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syari’at dan jalan terang yang berbeda-beda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, dan Allah akan memberitakan kepadamu apa yang selalu kamu perselisihkan." (QS. Al-Maidah: 48)
Fungsi dan Kedudukan Al-Qur'an (Muhayminan)
Poin utama yang ditekankan dalam ayat ini adalah status Al-Qur'an sebagai "Muhayminan" (مُهَيْمِنًا). Kata ini sering diterjemahkan sebagai 'pengawas', 'pemelihara', atau 'saksi otentik' terhadap kitab-kitab sebelumnya, yaitu Taurat dan Injil. Ini berarti Al-Qur'an berfungsi sebagai standar kebenaran tertinggi.
Ayat ini memberikan mandat jelas kepada Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit kepada seluruh umat Islam) untuk berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah. Kepatuhan terhadap hukum Allah ini harus didahulukan daripada mengikuti hawa nafsu atau kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan wahyu. Dalam konteks sejarah turunnya ayat ini, ini adalah penegasan bahwa hukum Islam adalah hukum final dan harus diterapkan, meskipun berbeda dengan tradisi atau hukum yang berlaku saat itu.
Keberagaman Syariat dan Kesatuan Tujuan
Fase kedua dari ayat 48 menjelaskan sebuah realitas universal: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syari’at dan jalan terang yang berbeda-beda." (لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا).
Syariat (aturan hukum) dan minhaj (metode atau jalan) memang bervariasi sesuai dengan konteks zaman dan kondisi umat yang diutus kepada mereka. Misalnya, syariat mengenai tata cara ibadah atau beberapa aspek hukum perdata mungkin berbeda antara zaman Nabi Musa, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad SAW. Variasi ini adalah kehendak Allah. Namun, inti dari ajaran tersebut—yaitu Tauhid (keesaan Allah) dan akhlak mulia—tetap sama.
Ayat ini menepis anggapan bahwa perbedaan syariat berarti perbedaan tujuan akhir. Ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan akhir dari semua risalah ilahiah adalah sama, yaitu menuju kepada Allah.
Prinsip Berlomba dalam Kebaikan
Bagian penutup ayat ini mengajarkan konsep penting: "maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." (فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ). Karena pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan pilihan hidup dan perselisihan yang terjadi, maka solusi terbaik adalah fokus pada amal saleh dan kebaikan, bukan tenggelam dalam perdebatan yang sia-sia mengenai perbedaan furu' (cabang) syariat.
Ayat ini mengandung pesan optimisme dan urgensi. Urgensi untuk memanfaatkan waktu yang tersisa di dunia untuk mengumpulkan bekal kebaikan, karena waktu pertanggungjawaban (di mana semua perselisihan akan diselesaikan oleh Allah) pasti akan tiba.
Pelajaran Praktis dari Ayat 48
Dalam kehidupan modern, Al-Maidah ayat 48 relevan dalam beberapa aspek:
- Kedaulatan Hukum Islam: Hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah harus menjadi rujukan utama dalam kehidupan pribadi, sosial, dan kenegaraan, mengalahkan ideologi atau hukum buatan manusia yang bertentangan.
- Toleransi dalam Keragaman Syariat: Mengakui bahwa ajaran terdahulu memiliki syariat yang berbeda, namun menegaskan kesatuan sumber ketuhanan. Hal ini mendorong penghormatan terhadap kemajemukan umat terdahulu sambil tetap memegang teguh syariat yang paling sempurna, yaitu Islam.
- Fokus pada Kompetisi Kebaikan: Daripada memperdebatkan perbedaan minor (yang akan diselesaikan oleh Allah), energi umat seharusnya diarahkan pada implementasi nilai-nilai kebaikan universal.
Secara keseluruhan, Surat Al-Maidah ayat 48 adalah penegasan otoritas Al-Qur'an, pengakuan atas keberagaman metode ilahiah sepanjang sejarah, dan seruan untuk beramal saleh sebelum kembali kepada Sang Pencipta.