Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak pedoman penting bagi umat Islam, salah satunya adalah ayat ke-48. Ayat ini seringkali menjadi rujukan utama dalam pembahasan mengenai hubungan antara syariat Islam dan hukum-hukum lain yang berlaku di tengah masyarakat majemuk. Memahami surat Al-Maidah ayat 48 artinya secara mendalam sangat krusial untuk mengaplikasikan ajaran Islam secara kontekstual dan adil.
Ayat ini menekankan peran Al-Qur'an sebagai kitab suci yang diturunkan untuk membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan sebagai hakim (pengawas) atas semua hukum yang ada.
Ayat Al-Maidah ayat 48 mengandung beberapa poin fundamental dalam teologi dan hukum Islam. Kata kunci yang paling menonjol adalah "Muhayminan" (مُهَيْمِنًا), yang diterjemahkan sebagai pengawas, penjaga, atau hakim. Ini menegaskan bahwa Al-Qur'an tidak hanya menguatkan kebenaran yang dibawa oleh Taurat dan Injil, tetapi juga berfungsi sebagai standar akhir untuk menguji validitas ajaran-ajaran sebelumnya dan hukum buatan manusia.
Bagi Nabi Muhammad SAW, ayat ini adalah perintah tegas untuk menetapkan hukum di antara manusia berdasarkan apa yang telah Allah turunkan. Ini berarti bahwa sumber hukum tertinggi dalam kehidupan seorang Muslim—baik dalam ranah personal, sosial, maupun kenegaraan—adalah wahyu ilahi.
Bagian kedua ayat tersebut memberikan peringatan keras: "dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dan menjauh dari sebagian wahyu (hukum) yang telah Kami turunkan kepadamu." Perintah ini ditujukan kepada Nabi, namun secara implisit juga berlaku bagi umatnya sepanjang masa. Godaan untuk menyimpang dari hukum Allah demi mengikuti kehendak atau tekanan sosial—yang seringkali didasarkan pada hawa nafsu atau kepentingan duniawi—adalah tantangan utama.
Ketika seseorang atau suatu masyarakat memilih untuk mengabaikan sebagian dari hukum yang diturunkan (sebagian hukum Allah), mereka telah memilih untuk mengikuti sistem lain. Ayat ini menyebutkan konsekuensi dari penolakan tersebut. Jika mereka berpaling dari hukum Allah, maka azab (musibah) yang menimpa mereka adalah konsekuensi alami dari dosa-dosa yang mereka lakukan dengan menolak petunjuk Ilahi.
Penutup ayat, "Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik," memberikan kesimpulan umum tentang sifat mayoritas manusia ketika dihadapkan pada kebenaran yang jelas. Kefasikan secara harfiah berarti keluarnya sesuatu dari jalurnya. Dalam konteks ini, orang yang fasik adalah mereka yang keluar dari ketaatan penuh kepada perintah Allah setelah mengetahui kebenarannya. Ayat ini mengingatkan bahwa kepatuhan pada hukum Allah seringkali bertentangan dengan norma atau keinginan mayoritas yang cenderung menyimpang.
Dengan demikian, mempelajari surat Al-Maidah ayat 48 artinya bukan sekadar memahami terjemahan, melainkan menerima prinsip bahwa ketaatan pada syariat Islam yang termaktub dalam Al-Qur'an adalah prasyarat utama untuk mencapai keadilan, ketenangan, dan keselamatan di dunia dan akhirat, serta untuk menghindari jebakan hawa nafsu dan pengaruh eksternal yang menyesatkan.
Ayat ini menjadi landasan teologis mengapa umat Islam harus berpegang teguh pada Al-Qur'an sebagai panduan hidup yang komprehensif, tidak hanya dalam ritual ibadah tetapi juga dalam aspek muamalah dan peradilan.