Peringatan Keras dalam Al-Maidah Ayat 90

Memahami Larangan Allah Terhadap Khamar dan Judi

Surat Al-Maidah ayat 90 merupakan salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang memberikan ketetapan hukum tegas dan jelas mengenai beberapa hal yang dilarang keras dalam Islam. Ayat ini tidak hanya berisi larangan, tetapi juga penjelasan mengenai keburukan dari praktik-praktik tersebut. Ayat ini menegaskan bahwa meminum khamar (minuman keras yang memabukkan) dan melakukan perjudian adalah perbuatan keji yang merupakan bagian dari perbuatan setan.

إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, (mengundi nasib dengan) panah, adalah (termasuk) perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat ini diawali dengan panggilan "Hai orang-orang yang beriman", yang menunjukkan bahwa perintah ini ditujukan kepada mereka yang telah menyatakan keimanan. Ini mengindikasikan bahwa kepatuhan terhadap larangan ini adalah manifestasi nyata dari keimanan seseorang. Allah SWT secara spesifik menyebutkan empat hal: khamar, maisir (judi), anshab (berhala atau batu-batu sesajen), dan azlam (undian panah untuk meramal nasib).

Khamar dan Maisir: Akar Keburukan

Dua hal pertama, khamar dan maisir, sangat ditekankan karena dampaknya yang destruktif terhadap individu dan masyarakat. Khamar adalah segala sesuatu yang menghilangkan akal sehat. Ketika akal pikiran tertutup oleh pengaruh alkohol atau zat memabukkan lainnya, seseorang rentan melakukan perbuatan dosa dan kejahatan lainnya. Banyak tindak kriminalitas, kekerasan rumah tangga, dan kecelakaan terjadi akibat mabuk.

Sementara itu, judi atau maisir adalah segala bentuk permainan atau pertaruhan yang didasarkan pada untung-untungan tanpa usaha nyata. Dalam judi, ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Bagi yang kalah, ia kehilangan hartanya secara sia-sia, dan bagi yang menang, ia mendapatkan harta orang lain tanpa hak yang syar'i. Kedua praktik ini menciptakan permusuhan dan kebencian, serta menjauhkan seseorang dari mengingat Allah.

Kaitannya dengan Perbuatan Setan

Allah SWT secara tegas menyatakan bahwa khamar dan judi adalah "perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan". Ini menunjukkan betapa berbahayanya kedua praktik tersebut. Setan selalu berusaha memisahkan manusia dari Tuhannya dan dari sesama manusia. Dengan memicu permusuhan melalui judi dan merusak akal melalui khamar, setan berhasil mencapai tujuannya.

Oleh karena itu, perintah selanjutnya sangat lugas: "maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu." Kata "jauhilah" (فَٱجۡتَنِبُوهُ - fajtanibūhu) memiliki makna yang lebih kuat daripada sekadar "jangan lakukan." Ini berarti umat Islam diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk sarana, pemicu, atau pergaulan yang mengarah pada praktik-praktik tersebut.

Tujuan Akhir: Mendapatkan Keberuntungan (Falah)

Ayat diakhiri dengan motivasi tertinggi: "agar kamu mendapat keberuntungan" (لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ). Keberuntungan (falah) di sini mencakup kesuksesan duniawi dan ukhrawi. Bagaimana mungkin seseorang bisa meraih kesuksesan sejati jika ia membiarkan akalnya rusak oleh khamar atau menumpuk harta melalui cara yang zalim seperti judi? Menjauhi kemaksiatan adalah kunci utama untuk mencapai ketenangan jiwa dan ridha Ilahi.

X Khamar & Judi Jauhi Falah (Keberuntungan)
Kesimpulan: Menjauhi khamar dan judi adalah perintah langsung Allah bagi orang beriman, demi mencapai keberuntungan dunia dan akhirat.
🏠 Homepage