Simbolis bukti perkawinan yang sah.
Dalam kehidupan berumah tangga, momen ijab kabul dan pencatatan pernikahan merupakan peristiwa penting yang akan dikenang seumur hidup. Setelah prosesi sakral ini selesai, pasangan pengantin akan menerima sebuah dokumen resmi yang menjadi bukti sah bahwa mereka telah terikat dalam ikatan perkawinan. Namun, seringkali muncul pertanyaan dan kebingungan di masyarakat mengenai apakah 'surat nikah' itu sama dengan 'buku nikah'. Mari kita urai lebih lanjut.
Secara umum, istilah 'surat nikah' seringkali digunakan oleh masyarakat untuk merujuk pada dokumen yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti perkawinan yang sah. Namun, secara administratif dan hukum di Indonesia, dokumen resmi yang menjadi bukti pencatatan perkawinan adalah 'Buku Nikah'.
Buku Nikah ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan beragama Islam, dan Kantor Catatan Sipil bagi pasangan beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Buku Nikah ini memiliki format yang spesifik, berisi data lengkap kedua mempelai, orang tua, wali nikah, saksi, serta informasi mengenai tanggal dan tempat pernikahan dilangsungkan. Terdapat juga kolom untuk pencatatan peristiwa penting lainnya terkait perkawinan, seperti perceraian atau rujuk.
Jadi, jika masyarakat awam menyebut 'surat nikah', yang dimaksud kemungkinan besar adalah 'Buku Nikah' itu sendiri. Keduanya merujuk pada satu dokumen resmi yang sama, namun 'Buku Nikah' adalah istilah yang lebih tepat secara administrasi dan hukum.
Buku Nikah bukan sekadar lembaran kertas biasa. Dokumen ini memiliki peran krusial dan berbagai fungsi penting dalam kehidupan sebuah keluarga:
Untuk mendapatkan Buku Nikah, pasangan yang ingin menikah harus melalui beberapa tahapan pencatatan. Bagi yang beragama Islam, prosesnya dilakukan di KUA tempat domisili calon pengantin wanita, atau sesuai dengan peraturan yang berlaku. Persyaratan umum meliputi:
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan proses ijab kabul selesai dilaksanakan oleh penghulu atau petugas pencatat nikah, Buku Nikah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pasangan pengantin.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa frasa 'surat nikah sama dengan buku nikah' pada intinya mengacu pada satu hal yang sama, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti sah pencatatan perkawinan. Meskipun istilah 'buku nikah' adalah sebutan yang lebih formal dan tepat secara administrasi, penggunaan istilah 'surat nikah' oleh masyarakat luas dipahami sebagai rujukan pada dokumen vital ini. Memiliki dan menjaga Buku Nikah dengan baik sangatlah penting demi kepastian hukum dan kelancaran berbagai urusan administrasi keluarga di masa mendatang.
Pastikan Anda selalu menyimpan Buku Nikah Anda di tempat yang aman dan menjaganya dari kerusakan.