Syarat Bikin Surat Nikah

Pernikahan adalah momen sakral dan penuh makna dalam kehidupan. Di samping persiapan adat dan resepsi, ada satu dokumen legal yang tidak boleh terlewatkan, yaitu surat nikah. Surat nikah menjadi bukti sah secara hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan. Memahami syarat bikin surat nikah adalah langkah awal yang penting agar seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Ilustrasi pasangan memegang buku nikah Surat Nikah Ilustrasi Dokumen Pernikahan

Persyaratan Umum untuk Calon Pengantin

Syarat bikin surat nikah pada dasarnya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting dan pemenuhan prosedur administratif di instansi terkait, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipersiapkan oleh kedua calon mempelai:

1. Dokumen Identitas Diri

2. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa

Calon mempelai harus mengurus surat keterangan ini di kelurahan atau desa tempat mereka berdomisili. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

3. Dokumen Tambahan Lainnya

Selain dokumen utama di atas, terdapat beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan tergantung pada kondisi spesifik calon mempelai:

Prosedur Pengurusan Surat Nikah

Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pengurusan surat nikah:

  1. Mengurus Surat Pengantar dan Keterangan di Kelurahan/Desa: Datangi RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar, kemudian lanjutkan ke kelurahan/desa untuk mengurus formulir N1, N4, dan surat keterangan lainnya.
  2. Mendaftar ke KUA/Kantor Catatan Sipil: Bawa seluruh dokumen yang telah disiapkan ke KUA (bagi muslim) atau Kantor Catatan Sipil (bagi non-muslim) di tempat Anda akan melangsungkan pernikahan, minimal 10 hari kerja sebelum hari H pernikahan.
  3. Verifikasi Dokumen dan Pemeriksaan Kesehatan: Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Ada kemungkinan calon mempelai diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan pra-nikah.
  4. Pengumuman Nikah: KUA/Kantor Catatan Sipil akan mengumumkan rencana pernikahan selama beberapa hari untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang keberatan atas pernikahan tersebut.
  5. Pelaksanaan Akad Nikah: Setelah semua prosedur selesai dan tidak ada halangan, akad nikah dapat dilangsungkan.
  6. Penerbitan Buku Nikah/Akta Perkawinan: Setelah akad nikah selesai, KUA/Kantor Catatan Sipil akan menerbitkan buku nikah (bagi muslim) atau akta perkawinan (bagi non-muslim) sebagai bukti sah pernikahan.

Tips Tambahan

Agar proses pengurusan surat nikah berjalan lebih mulus, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

Mengetahui dan mempersiapkan syarat bikin surat nikah dengan matang akan membantu Anda fokus pada persiapan pernikahan lainnya. Dokumen pernikahan ini bukan hanya sekadar kertas, melainkan dasar hukum yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam ikatan pernikahan.

🏠 Homepage