Pernikahan adalah momen sakral dan penuh makna dalam kehidupan. Di samping persiapan adat dan resepsi, ada satu dokumen legal yang tidak boleh terlewatkan, yaitu surat nikah. Surat nikah menjadi bukti sah secara hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan. Memahami syarat bikin surat nikah adalah langkah awal yang penting agar seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Ilustrasi Dokumen Pernikahan
Persyaratan Umum untuk Calon Pengantin
Syarat bikin surat nikah pada dasarnya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting dan pemenuhan prosedur administratif di instansi terkait, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipersiapkan oleh kedua calon mempelai:
1. Dokumen Identitas Diri
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar untuk masing-masing calon mempelai. Pastikan KTP masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar untuk masing-masing calon mempelai.
Akta Kelahiran asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar untuk masing-masing calon mempelai. Dokumen ini penting untuk membuktikan identitas dan usia calon mempelai.
2. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
Calon mempelai harus mengurus surat keterangan ini di kelurahan atau desa tempat mereka berdomisili. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa calon mempelai adalah warga di wilayah tersebut.
Formulir N1 (Surat Keterangan untuk Nikah) yang diperoleh dari kelurahan/desa.
Formulir N4 (Surat Izin Orang Tua) jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun. Formulir ini harus ditandatangani oleh kedua orang tua calon mempelai.
Surat Keterangan Imunitas Campak dan Rubella (MR) atau bukti vaksinasi.
Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6 (biasanya 8 lembar masing-masing) dengan latar belakang warna tertentu sesuai ketentuan KUA/Catatan Sipil.
3. Dokumen Tambahan Lainnya
Selain dokumen utama di atas, terdapat beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan tergantung pada kondisi spesifik calon mempelai:
Surat Keterangan Belum Menikah (Akta Perjakaan): Jika calon mempelai belum pernah menikah sebelumnya, dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh kelurahan/desa.
Surat Cerai (Akta Perceraian): Bagi calon mempelai yang pernah menikah dan bercerai, wajib melampirkan salinan akta perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Surat Kematian Suami/Istri: Bagi calon mempelai yang berstatus janda atau duda, harus melampirkan salinan akta kematian dari almarhum/almarhumah suami atau istri.
Surat Dispensasi Pengadilan: Jika calon mempelai memiliki usia yang belum memenuhi syarat pernikahan sesuai undang-undang (misalnya, di bawah usia 19 tahun), diperlukan dispensasi dari pengadilan.
Surat Rekomendasi Nikah: Jika pernikahan dilangsungkan di luar domisili KTP calon mempelai, diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA/Catatan Sipil di daerah asal.
Izin dari Atasan: Bagi anggota TNI, POLRI, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperlukan izin tertulis dari atasan masing-masing.
Bagi Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan persyaratan tambahan seperti surat keterangan dari kedutaan negara asal, paspor, dan izin tinggal.
Prosedur Pengurusan Surat Nikah
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pengurusan surat nikah:
Mengurus Surat Pengantar dan Keterangan di Kelurahan/Desa: Datangi RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar, kemudian lanjutkan ke kelurahan/desa untuk mengurus formulir N1, N4, dan surat keterangan lainnya.
Mendaftar ke KUA/Kantor Catatan Sipil: Bawa seluruh dokumen yang telah disiapkan ke KUA (bagi muslim) atau Kantor Catatan Sipil (bagi non-muslim) di tempat Anda akan melangsungkan pernikahan, minimal 10 hari kerja sebelum hari H pernikahan.
Verifikasi Dokumen dan Pemeriksaan Kesehatan: Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Ada kemungkinan calon mempelai diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan pra-nikah.
Pengumuman Nikah: KUA/Kantor Catatan Sipil akan mengumumkan rencana pernikahan selama beberapa hari untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang keberatan atas pernikahan tersebut.
Pelaksanaan Akad Nikah: Setelah semua prosedur selesai dan tidak ada halangan, akad nikah dapat dilangsungkan.
Penerbitan Buku Nikah/Akta Perkawinan: Setelah akad nikah selesai, KUA/Kantor Catatan Sipil akan menerbitkan buku nikah (bagi muslim) atau akta perkawinan (bagi non-muslim) sebagai bukti sah pernikahan.
Tips Tambahan
Agar proses pengurusan surat nikah berjalan lebih mulus, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Persiapkan Dokumen Jauh Hari: Hindari menunda-nunda pengurusan dokumen agar tidak terburu-buru menjelang hari pernikahan.
Pastikan Semua Fotokopi Jelas: Fotokopi dokumen harus terbaca jelas dan tidak terpotong.
Hubungi KUA/Catatan Sipil Terlebih Dahulu: Tanyakan secara detail mengenai persyaratan terbaru dan prosedur yang berlaku, karena bisa saja ada sedikit perbedaan di setiap daerah.
Cek Kembali Kelengkapan Dokumen: Sebelum diserahkan, periksa kembali semua dokumen yang Anda siapkan.
Mengetahui dan mempersiapkan syarat bikin surat nikah dengan matang akan membantu Anda fokus pada persiapan pernikahan lainnya. Dokumen pernikahan ini bukan hanya sekadar kertas, melainkan dasar hukum yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam ikatan pernikahan.