Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, kaya akan hukum, peraturan, dan kisah-kisah penting yang membentuk fondasi etika dan hukum Islam. Di antara ayat-ayat penting tersebut, **Al-Maidah ayat 38** menyoroti larangan tegas terhadap tindakan kriminalitas serius, khususnya pencurian, serta menempatkan konsekuensi yang jelas bagi pelakunya.
Ayat ini merupakan landasan hukum pidana (hudud) dalam Islam yang menekankan keadilan, pencegahan kejahatan, dan pemulihan hak-hak korban. Memahami konteks dan implikasi ayat ini sangat penting untuk mengapresiasi sistem peradilan yang dianjurkan dalam syariat.
Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 38
Untuk memulai pembahasan, penting untuk melihat langsung teks ayat tersebut:
Terjemahan yang umum digunakan adalah:
"Adapun orang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka, dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Maidah: 38)
Konteks Historis dan Tujuan Penetapan Hukum
Ayat 38 ini diturunkan dalam periode Madinah, masa di mana masyarakat Muslim mulai membentuk struktur sosial dan hukum yang lebih formal. Sebelumnya, di masa Jahiliyah, pencurian seringkali ditangani dengan cara yang tidak adil atau bahkan diabaikan. Islam datang membawa sistem yang tegas namun adil.
Tujuan utama dari penetapan hukuman potong tangan (pemotongan anggota badan) bagi pencuri memiliki beberapa dimensi:
- Pencegahan (Deterrence): Hukuman yang berat bertujuan untuk mencegah individu lain melakukan kejahatan serupa karena takut akan konsekuensinya. Ini menciptakan efek jera dalam masyarakat.
- Keadilan Bagi Korban: Ayat ini memastikan bahwa hak milik (harta benda) yang dicuri dikembalikan atau diganti, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas pelanggaran yang ditimbulkannya.
- Penyucian Sosial: Hukuman ini dilihat sebagai 'pembersihan' dari elemen kriminalitas yang merusak tatanan sosial dan ekonomi umat.
Makna "Potong Tangan" dalam Fiqih
Frasa "فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا" (maka potonglah tangan keduanya) adalah bagian yang paling sering menjadi fokus diskusi teologis dan yurisprudensi. Para ulama sepakat bahwa pemotongan ini adalah sanksi pidana pokok (hudud) untuk kasus pencurian yang memenuhi syarat-syarat tertentu, bukan sekadar hukuman disipliner.
Para fuqaha (ahli hukum Islam) menetapkan beberapa syarat ketat sebelum hukuman ini dapat diterapkan, antara lain:
- Harta yang dicuri mencapai nishab (batas minimum nilai harta yang ditetapkan syariat).
- Pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi (bukan perampokan terang-terangan yang hukumnya berbeda).
- Harta tersebut bukan milik pencuri itu sendiri, dan bukan pula barang yang syubhat (diperdebatkan kehalalannya).
- Pelaku dalam keadaan baligh (dewasa) dan berakal sehat.
Ketelitian dalam menetapkan syarat-syarat ini menunjukkan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi yang dapat mengubah fisik seseorang. Hukuman ini hanya diterapkan sebagai jalan terakhir ketika semua unsur pidana terpenuhi secara mutlak.
"Balasan Atas Perbuatan Mereka dan Siksaan dari Allah"
Ayat ini memberikan dua justifikasi utama untuk hukuman tersebut: Jazā'an bimā kasabā (balasan atas perbuatan mereka) dan nakālan min Allāh (siksaan/peringatan dari Allah).
Yang pertama menekankan aspek retributif—pencuri harus menanggung akibat langsung dari tindakannya. Yang kedua menekankan aspek edukatif dan transendental; hukuman ini adalah ketetapan ilahi yang berfungsi sebagai peringatan keras bagi seluruh komunitas agar menjaga integritas moral dan harta benda sesama.
Aspek Kebijaksanaan dan Kekuatan Allah
Penutup ayat, "وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ" (Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana), memberikan penekanan penting. Keperkasaan (Al-'Aziz) Allah berarti bahwa ketetapan-Nya harus ditaati tanpa tawar-menawar. Sementara kebijaksanaan (Al-Hakim) menunjukkan bahwa di balik setiap hukum, termasuk yang tampak keras, terdapat hikmah agung yang ditujukan untuk kemaslahatan manusia dalam jangka panjang.
Sistem peradilan Islam, sebagaimana dicerminkan dalam Al-Maidah 38, bukanlah tentang dendam, melainkan tentang penegakan keadilan struktural yang bertujuan menciptakan masyarakat yang aman, jujur, dan terhormat.
Kesimpulannya, Al-Maidah ayat 38 adalah teks fundamental yang mengatur sanksi terhadap pencurian, menekankan perlindungan properti, dan menetapkan prinsip bahwa setiap tindakan kriminal harus dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kekuasaan dan kebijaksanaan mutlak Tuhan.