Syarat-syarat Bikin Surat Nikah yang Wajib Diketahui
Pernikahan adalah momen sakral yang mempersatukan dua insan. Setelah mengucap janji suci, langkah penting selanjutnya adalah mengurus administrasi pernikahan, yaitu mendapatkan surat nikah. Surat nikah merupakan bukti sah secara hukum bahwa sebuah pernikahan telah dilaksanakan. Proses pengurusannya mungkin terasa rumit bagi sebagian orang, namun dengan mengetahui syarat-syaratnya secara lengkap, Anda dapat mempersiapkannya dengan lebih baik dan efisien. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai syarat yang diperlukan untuk membuat surat nikah.
Syarat Umum Bagi Calon Pengantin
Sebelum melangkah lebih jauh ke persyaratan dokumen, penting untuk memahami bahwa setiap calon pengantin wajib memenuhi beberapa kriteria umum. Persyaratan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang hendak menikah:
Usia Minimum: Calon mempelai pria dan wanita harus telah mencapai usia minimal 19 tahun. Untuk wanita di bawah usia 21 tahun, diperlukan persetujuan orang tua.
Belum Menikah: Kedua belah pihak harus berstatus belum pernah menikah. Jika pernah menikah dan bercerai, diperlukan akta cerai. Jika duda/janda, diperlukan surat keterangan kematian pasangan sebelumnya dari instansi berwenang.
Izin Orang Tua (Jika Diperlukan): Seperti yang disebutkan, calon mempelai wanita di bawah 21 tahun wajib mendapatkan izin dari orang tua.
Kesehatan: Meskipun tidak selalu menjadi syarat dokumen utama, beberapa daerah mungkin memerlukan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Ini untuk memastikan calon pengantin sehat secara fisik.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Persiapan dokumen adalah kunci utama kelancaran proses pengajuan surat nikah. Berikut adalah daftar dokumen umum yang biasanya diminta oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pencatatan sipil terkait:
1. Dokumen dari Pihak Calon Mempelai Pria:
Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N4): Surat ini diperoleh dari kelurahan/desa tempat domisili calon mempelai pria. Surat N1 adalah surat permohonan kehendak nikah, N2 adalah surat keterangan asal usul dan keterangan tentang orang tua, dan N4 adalah surat persetujuan calon istri.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sama seperti KTP, siapkan beberapa lembar fotokopi KK.
Surat Izin Orang Tua (Jika Diperlukan): Jika calon mempelai pria berusia di bawah 21 tahun, ia perlu melengkapi surat izin dari orang tua.
Surat Rekomendasi Nikah (jika menikah di luar domisili): Jika pernikahan akan dilangsungkan di luar wilayah KUA domisili calon mempelai pria, diperlukan surat rekomendasi dari KUA domisili.
Akta Cerai (jika duda): Bagi calon mempelai pria yang berstatus duda, wajib menyertakan akta cerai atau penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat Keterangan Kematian (jika duda/dijanda): Jika calon mempelai pria adalah duda, diperlukan surat keterangan kematian istri yang sah.
Pas Foto: Umumnya diperlukan beberapa lembar pas foto ukuran 2x3 dan 4x6 dengan latar belakang tertentu sesuai ketentuan KUA.
2. Dokumen dari Pihak Calon Mempelai Wanita:
Persyaratan dokumen untuk calon mempelai wanita sebagian besar mirip dengan calon mempelai pria, namun dengan beberapa penyesuaian:
Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N4): Diperoleh dari kelurahan/desa tempat domisili calon mempelai wanita.
Fotokopi KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Siapkan beberapa lembar fotokopi KK.
Surat Izin Orang Tua: Wajib bagi calon mempelai wanita yang berusia di bawah 21 tahun.
Surat Rekomendasi Nikah (jika menikah di luar domisili): Jika pernikahan akan dilangsungkan di luar wilayah KUA domisili calon mempelai wanita.
Akta Cerai (jika janda): Bagi calon mempelai wanita yang berstatus janda, wajib menyertakan akta cerai atau penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat Keterangan Kematian (jika duda/dijanda): Jika calon mempelai wanita adalah janda, diperlukan surat keterangan kematian suami yang sah.
Pas Foto: Beberapa lembar pas foto ukuran 2x3 dan 4x6.
Persyaratan Khusus Lainnya
Selain dokumen umum di atas, ada beberapa situasi khusus yang mungkin memerlukan dokumen tambahan:
Perkawinan Beda Agama: Proses ini biasanya lebih kompleks dan memerlukan berbagai surat keterangan serta persetujuan dari instansi terkait. Ketentuan spesifik bisa bervariasi di setiap daerah.
Perkawinan Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan dokumen tambahan seperti paspor, visa, surat keterangan dari kedutaan negara asal, dan dokumen lain yang relevan.
Perkawinan Adopsi: Membutuhkan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.
Penting Diperhatikan: Persyaratan dan prosedur dapat sedikit berbeda antar daerah di Indonesia. Sebaiknya Anda melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tempat Anda akan mendaftarkan pernikahan untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.
Langkah-Langkah Setelah Persiapan Dokumen
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mendatangi KUA atau instansi terkait di domisili Anda untuk mendaftarkan pernikahan. Biasanya akan ada formulir yang harus diisi dan Anda akan dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas. Pastikan Anda datang dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.
Mengurus surat nikah adalah bagian dari proses legalitas pernikahan yang penting. Dengan persiapan dokumen yang matang dan pemahaman yang jelas mengenai syarat-syaratnya, Anda dapat menjalankan proses ini dengan lancar dan penuh ketenangan. Selamat mempersiapkan hari bahagia Anda!