Buku nikah merupakan dokumen resmi yang membuktikan keabsahan suatu pernikahan di mata hukum dan agama di Indonesia. Proses mendapatkannya tentu membutuhkan pemenuhan beberapa persyaratan agar sah dan tercatat secara negara. Memahami syarat-syarat buat buku nikah ini sangat penting bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam, menjadi lembaga yang berwenang mengeluarkan dokumen pernikahan ini. Proses pengurusan buku nikah umumnya dimulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Persyaratan Umum Pengurusan Buku Nikah
Meskipun ada sedikit perbedaan antara persyaratan untuk calon pengantin pria dan wanita, serta perbedaan antara proses pencatatan nikah di KUA dan Catatan Sipil, secara garis besar persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
Ini adalah dokumen awal yang paling krusial. Calon pengantin diwajibkan mengajukan permohonan surat pengantar nikah ke kantor kelurahan atau desa tempat domisili masing-masing calon mempelai. Dokumen ini biasanya disebut sebagai Surat Keterangan untuk Menikah (N1, N2, N4).
- N1: Surat Pengantar Nikah (Surat Keterangan untuk Menikah). Dokumen ini berisi informasi dasar mengenai calon pengantin, orang tua, dan rencana pernikahan.
- N2: Surat Keterangan Asal-Usul. Berisi data mengenai riwayat asal-usul calon pengantin.
- N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua. Berisi informasi mengenai orang tua dari calon pengantin.
Proses pembuatan N1, N2, dan N4 ini biasanya memerlukan beberapa saksi dari pihak keluarga atau tetangga yang mengetahui status dan identitas calon pengantin.
2. Dokumen Identitas Kependudukan
Selain surat pengantar dari kelurahan, dokumen identitas diri juga merupakan syarat mutlak. Dokumen ini meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Pastikan KTP masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi. Dokumen ini berguna untuk verifikasi usia calon pengantin.
3. Dokumen Pendukung Lainnya
Tergantung pada kondisi dan status calon pengantin, ada beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan:
- Surat Izin dari Komandan (jika calon mempelai berprofesi sebagai anggota TNI/Polri).
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan lain (jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA kecamatan domisili).
- Surat Keterangan Masih Menikah (N5) bagi duda/janda yang ingin menikah lagi. Dokumen ini didapatkan dari kelurahan/desa setempat.
- Akta Cerai asli dan fotokopi bagi duda/janda. Jika pernikahan sebelumnya sudah bercerai secara resmi.
- Surat Keterangan Kematian (Akta Kematian) asli dan fotokopi dari instansi yang berwenang bagi duda/janda yang ditinggal mati pasangan.
- Izin dari Pengadilan Agama (bagi wanita yang belum berusia 21 tahun, atau pria yang belum berusia 19 tahun). Merujuk pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita, tanpa terkecuali. Jika ada yang ingin menikah di bawah usia tersebut, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan.
- Surat Lapor Diri dari Kelurahan/Desa (bagi warga yang menikah di luar domisili).
- Pas foto terbaru kedua calon mempelai. Ukuran dan jumlah pas foto biasanya ditentukan oleh KUA atau Catatan Sipil setempat (umumnya ukuran 2x3 dan 4x6).
Perbedaan Syarat Berdasarkan Agama
Untuk Calon Pengantin Muslim (di KUA):
Selain persyaratan umum di atas, calon pengantin muslim juga perlu melengkapi:
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan tempat domisili calon mempelai (jika akad nikah dilaksanakan di luar kecamatan domisili).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal bagi warga yang berdomisili di KUA lain.
- Calon mempelai wanita diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan (biasanya di puskesmas atau rumah sakit).
Untuk Calon Pengantin Non-Muslim (di Kantor Catatan Sipil):
Prosesnya sedikit berbeda dan diawasi oleh Kantor Catatan Sipil. Persyaratannya meliputi:
- Surat pengantar dari kelurahan/desa (N1, N2, N4).
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran kedua calon mempelai.
- Pas foto kedua calon mempelai.
- Surat keterangan telah pemberkatan nikah dari pemuka agama setempat.
- Izin dari pengadilan (jika diperlukan).
Proses Pendaftaran dan Pencatatan
Setelah semua persyaratan lengkap, calon pengantin harus segera mendaftarkan diri ke KUA atau Kantor Catatan Sipil yang dituju. Pendaftaran ini biasanya memiliki batas waktu tertentu sebelum hari H pernikahan. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan jadwal pelaksanaan pencatatan nikah atau akad nikah.
Penting untuk diingat bahwa setiap KUA atau Kantor Catatan Sipil mungkin memiliki sedikit variasi dalam persyaratan atau prosedur. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mendatangi langsung kantor KUA atau Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai syarat-syarat buat buku nikah. Dengan persiapan yang matang dan kelengkapan dokumen yang sesuai, proses pencatatan pernikahan Anda akan berjalan lancar.