Keadilan dan Kebenaran dalam Islam

Menggali Makna Surah Al-Maidah Ayat 48

Kebenaran Al-Qur'an

Ilustrasi: Penegakan Hukum Tuhan (Keadilan dan Kitab Suci)

Ayat yang Dibahas: QS. Al-Maidah (5): 48

وَأَنزِلْ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ لِكُلٍّ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةً وَمِنۡهَاجًۭاۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعًۭا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ

"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (hai Muhammad) Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya dan menjadi saksi atas kitab-kitab itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan aturan dan jalan (syari'at dan minhaj). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitakan kepadamu tentang apa yang selalu kamu perselisihkan."

Konteks dan Inti Sari Ayat

Ayat 48 dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu fondasi utama dalam hukum Islam dan interaksi antarumat beragama. Ayat ini secara spesifik ditujukan kepada Nabi Muhammad ﷺ, namun maknanya memiliki implikasi universal bagi umat Islam hingga akhir zaman. Terdapat tiga pilar utama yang ditekankan dalam ayat ini: pengakuan terhadap Al-Qur'an, kewajiban berhukum dengan syariat, dan pengakuan terhadap keragaman jalan agama.

1. Kedudukan Al-Qur'an

Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk berpegang teguh pada Al-Qur'an, yang diturunkan membawa kebenaran sejati. Ayat ini menegaskan tiga peran sentral Al-Qur'an: "membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya" (seperti Taurat dan Injil), "menjadi saksi atas kitab-kitab itu" (memvalidasi kebenaran yang masih ada di dalamnya), dan yang paling penting, "menjadi muhaiminan 'alaihi" (menjadi pengawas, penjaga, atau hakim atas kitab-kitab terdahulu). Konsep *muhaiminan* ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah otoritas tertinggi yang menentukan mana ajaran terdahulu yang masih relevan dan mana yang telah mengalami perubahan atau penyelewengan.

2. Kewajiban Berhukum Sesuai Wahyu

Pesan sentral berikutnya adalah perintah tegas: "maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah". Ini adalah dasar hukum Islam. Seorang pemimpin atau hakim Muslim wajib menjadikan hukum yang diturunkan Allah (syariat) sebagai standar utama dalam memutuskan perselisihan, baik antara sesama Muslim maupun dalam interaksi dengan kelompok lain. Ayat ini secara eksplisit melarang mengikuti hawa nafsu atau keinginan (ahwaa) mereka yang menyimpang dari kebenaran wahyu.

3. Pengakuan Terhadap Keragaman Syariat

Salah satu pemahaman yang paling mendalam dari ayat ini adalah pengakuan terhadap pluralitas agama yang benar di masa lalu. Allah berfirman: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan aturan dan jalan (syari'atan wa minhajan)". Ini menunjukkan bahwa umat-umat terdahulu memiliki seperangkat aturan hidup (syariat) yang disesuaikan dengan kondisi zaman dan konteks mereka, dan semuanya berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah.

Namun, ayat ini juga menjelaskan mengapa ada perbedaan: "Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja". Perbedaan syariat ini adalah bagian dari kehendak Ilahi yang bertujuan untuk menguji umat manusia, khususnya dalam hal ketaatan dan respons mereka terhadap wahyu yang diterima. Ujian ini mendorong umat Islam untuk tidak berhenti berijtihad dan berlomba dalam kebaikan.

Hikmah Berlomba dalam Kebaikan

Karena adanya ujian dan perbedaan pandangan (yang nantinya akan dipertanggungjawabkan), ayat diakhiri dengan perintah untuk "berlomba-lomba berbuat kebajikan" (*fastabiqul khairat*). Ketika urusan perbedaan hukum duniawi (syariat) menjadi sangat kompleks dan bisa menimbulkan perpecahan, solusi terbaik adalah kembali fokus pada esensi ajaran: berlomba meraih pahala dan ridha Allah SWT.

Tujuan akhir dari semua ajaran, hukum, dan ujian ini adalah pengembalian total kepada Allah SWT. Di hadapan-Nya, semua perbedaan yang diperselisihkan di dunia akan diklarifikasi. Ayat ini menutup dengan janji bahwa Allah akan memberitakan kepada mereka tentang hakikat dari apa yang mereka perdebatkan, menegaskan bahwa kebenaran mutlak hanya ada di sisi-Nya. Pemahaman mendalam terhadap terjemahan QS Al-Maidah ayat 48 ini memberikan kerangka berpikir yang kuat mengenai keadilan, otoritas hukum, dan toleransi dalam bingkai tauhid.

🏠 Homepage