Ayat 33 dari Surah Al-Isra' (Bani Israil) ini merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam mengenai penghormatan terhadap kehidupan manusia. Ayat ini secara tegas melarang pembunuhan jiwa yang dihormati oleh Allah SWT, kecuali dalam keadaan yang dibenarkan oleh syariat, yaitu dalam konteks hukuman yang adil (seperti qisas atau hukuman mati yang ditetapkan pengadilan berdasarkan hukum yang sah). Larangan ini menunjukkan betapa tingginya nilai nyawa dalam pandangan Ilahi.
Perintah ini menegaskan bahwa nyawa manusia adalah hak prerogatif Tuhan yang hanya dapat dicabut melalui proses hukum yang benar dan teruji keadilannya, bukan atas dasar hawa nafsu, dendam pribadi yang tidak terkendali, atau tuduhan tanpa bukti yang kuat. Dalam Islam, penghormatan terhadap nyawa mencakup tidak hanya pembunuhan fisik, tetapi juga segala tindakan yang dapat menghilangkan kehormatan atau merusak eksistensi seseorang tanpa hak.
Bagian kedua ayat ini mengatur tentang konsekuensi dari pembunuhan yang zalim. Ketika seseorang dibunuh tanpa alasan yang dibenarkan ("secara zalim"), syariat Islam memberikan hak kepada wali (ahli waris) korban untuk menuntut keadilan. Kekuasaan yang diberikan di sini adalah hak untuk menuntut balas (qisas) atau memaafkan dengan membayar diyat (denda darah). Namun, ayat ini menambahkan batasan penting: "tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh."
Klausul "jangan melampaui batas" ini sangat krusial. Jika ahli waris memilih untuk melakukan qisas, mereka harus melakukannya sesuai batasan yang ditetapkan syariat, yaitu hanya membunuh pelaku itu sendiri, dan tidak boleh membunuh orang lain yang tidak bersalah, atau bahkan menyiksa pelaku sebelum dieksekusi. Ini adalah cara Islam menjaga keseimbangan antara penegakan keadilan dan pencegahan kekacauan sosial yang timbul dari balas dendam tanpa batas.
Pernyataan penutup, "Sesungguhnya dia (ahli waris) itu telah ditolong (oleh syariat)," mengindikasikan bahwa sistem hukum Islam telah memfasilitasi hak korban untuk mendapatkan keadilan melalui jalur yang diatur. Ini menegaskan bahwa hukum Islam hadir untuk melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk hidup dan hak untuk dibela setelah terjadi pelanggaran berat. Keseluruhan ayat ini adalah landasan etika yang kuat dalam menjaga ketertiban sosial dan menghargai kemuliaan insani.
Penghormatan terhadap kehidupan yang ditekankan dalam Surah Al-Isra ayat 33 ini diperkuat oleh ayat lain dalam Al-Qur'an, terutama Surah Al-Ma'idah ayat 32 yang menyatakan bahwa membunuh satu jiwa tanpa hak seolah-olah membunuh seluruh umat manusia, dan menyelamatkan satu jiwa seolah-olah menyelamatkan seluruh umat manusia. Ayat-ayat ini secara kolektif membentuk kerangka moralitas Islam yang menempatkan perlindungan jiwa sebagai prioritas tertinggi setelah tauhid (keesaan Allah).
Ayat ini menjadi pedoman universal yang melampaui batas-batas waktu dan tempat, mengajarkan bahwa kekuasaan atas nyawa, bahkan dalam penegakan keadilan, harus selalu diiringi dengan kebijaksanaan dan batasan agar tidak terjadi tirani baru atas nama pembalasan.