Surat Al-Ma'idah (Hidangan) adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan hukum, etika sosial, dan kisah-kisah penting dalam Islam. Ayat 2 dan 3 secara khusus membahas tentang pentingnya tolong-menolong dalam kebaikan, larangan bekerja sama dalam keburukan, serta penyempurnaan syariat agama.
Ilustrasi keseimbangan antara dua sisi kehidupan (kebaikan dan keburukan).
Terjemahan:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan pula (melanggar kehormatan) bulan Haram, jangan (mengganggu) korban (Hadyu), jangan (mengganggu) binatang-binatang (yang dijadikan korban bertanda), dan jangan (pula) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah menghalal (berihram), maka burulah (binatang buruan). Janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha berat siksa-Nya.
Ayat ini sangat fundamental dalam mengatur etika sosial dan ibadah. Allah SWT melarang kaum mukminin untuk meremehkan atau melanggar hal-hal yang disucikan (Syi'ar Allah), termasuk waktu suci (bulan Haram) dan kehormatan orang yang sedang menjalankan ibadah haji atau umrah (Aammin al-Bait al-Haram). Poin terpenting dalam ayat ini adalah seruan eksplisit untuk tolong-menolong dalam kebaikan (Al-Birr) dan takwa, serta larangan keras untuk bekerja sama dalam dosa (Al-Ithm) dan permusuhan (Al-'Udwan). Prinsip ini menjadi landasan moralitas interaksi antarmanusia dalam Islam.
Terjemahan:
Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) binatang yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan anak panah. (Mengkonsumsi) yang demikian itu adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat 3 adalah ayat yang sangat agung, sering disebut sebagai ayat penyempurnaan agama. Ayat ini dimulai dengan daftar panjang makanan yang diharamkan, yang bertujuan untuk membedakan umat Islam secara etis dan spiritual dari praktik jahiliyah. Larangan ini meliputi bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih untuk selain Allah, serta praktik mengundi nasib (Azlam) yang merupakan bentuk perjudian.
Puncak dari ayat ini adalah firman Allah: "Al-Yauma akmaltu lakum dinakum..." (Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu...). Pernyataan ini menandakan bahwa ajaran Islam, baik akidah, syariat, maupun akhlak, telah lengkap dan utuh. Setelah kesempurnaan ini, umat Islam diminta untuk tidak lagi merasa takut kepada orang-orang kafir, melainkan senantiasa bertakwa dan takut hanya kepada Allah SWT. Meskipun demikian, rahmat Allah tetap terbuka luas bagi mereka yang terpaksa melanggar larangan makanan karena kondisi darurat (kelaparan).
Kedua ayat ini saling melengkapi dalam membangun fondasi moral seorang Muslim. Ayat 2 mengajarkan tentang etika hubungan sosial—tolong-menolong dalam kebaikan. Ayat 3 menetapkan batasan fundamental dalam ranah pribadi dan ritual—apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, serta menegaskan bahwa integritas agama telah sempurna. Jika seorang Muslim taat pada batasan halal-haram (Ayat 3) dan menerapkan etika tolong-menolong dalam kebaikan (Ayat 2), maka ia telah mempraktikkan ajaran Islam secara utuh.
Ketakwaan yang diperintahkan di akhir Ayat 2 adalah konsekuensi logis dari pemahaman terhadap kesempurnaan agama di Ayat 3. Kesempurnaan ini bukan berarti tantangan berhenti, melainkan keyakinan bahwa pedoman hidup telah tersedia, sehingga rasa takut seharusnya dialihkan dari ancaman manusia kepada pengawasan Ilahi.