Memahami Hak dan Tanggung Jawab: Al-Isra Ayat 26 & 27

Surat Al-Isra, juga dikenal sebagai Bani Israil, adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang memuat banyak pelajaran penting mengenai akidah, etika sosial, dan sejarah umat terdahulu. Di antara ayat-ayat yang sarat makna, terdapat ayat ke-26 dan ke-27 yang secara spesifik membahas tentang hubungan kekeluargaan, hak orang tua, dan tanggung jawab finansial dalam kehidupan bermasyarakat.

Ayat-ayat ini sering kali dijadikan pedoman utama dalam tata krama Islam terkait berbakti kepada orang tua dan menjaga solidaritas sosial. Memahami kandungan ayat ini secara mendalam akan membantu seorang Muslim menempatkan prioritasnya dalam berinteraksi dengan kerabat terdekat.

Ilustrasi Tangan Memberi dan Keluarga Gambar sederhana dua tangan saling bergandengan mewakili silaturahmi dan kewajiban memberi, dengan siluet rumah di latar belakang.

Tuliskan Surat Al Isra Ayat 26 dan 27

Berikut adalah teks asli (Arab) dari ayat yang dimaksud, diikuti dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia:

Ayat 26

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Dan berikanlah kepada kerabat dekat akan haknya, kepada orang-orang yang memerlukan dan musafir; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros."

Ayat 27

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Sesungguhnya orang-orang yang memboroskan harta itu adalah saudara-saudara syaitan. Dan syaitan itu adalah sekali-kali seorang yang sangat ingkar kepada Tuhannya."

Kandungan Utama Ayat 26: Kewajiban Sosial dan Moderasi

Ayat ke-26 Al-Isra adalah perintah langsung dari Allah SWT mengenai pengelolaan harta yang etis. Ayat ini menekankan tiga aspek penting dalam distribusi kekayaan:

  1. Hak Kerabat Dekat (Dhawi Al-Qurba): Prioritas pertama dalam berbagi adalah keluarga inti dan kerabat yang memiliki hubungan darah. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga tali silaturahmi dan memastikan bahwa orang-orang terdekat terjamin kebutuhan dasarnya sebelum berbagi dengan pihak lain. Hak di sini berarti bagian yang wajib mereka terima berdasarkan kedekatan hubungan dan kebutuhan mereka.
  2. Kaum Miskin (Al-Miskin): Setelah kerabat, perhatian diarahkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan pertolongan, yaitu fakir miskin. Ini adalah inti dari solidaritas sosial dalam Islam, di mana kelebihan harta harus dialirkan kepada mereka yang kurang beruntung.
  3. Ibnu Sabil (Musafir): Ayat ini juga mencakup kewajiban membantu mereka yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Ini menegaskan pentingnya konsep keramahan (hospitality) dan pertolongan bagi orang yang sedang dalam kesulitan mobilitas.

Lebih lanjut, ayat ini diakhiri dengan larangan keras terhadap tabdzir (pemborosan atau menghambur-hamburkan harta secara sia-sia). Pemborosan adalah perilaku yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga mengabaikan hak-hak orang lain yang disebutkan sebelumnya. Moderasi, keseimbangan, dan kesadaran dalam setiap pengeluaran adalah prinsip yang ditekankan.

Kandungan Utama Ayat 27: Konsekuensi Pemborosan

Ayat 27 memberikan penekanan dramatis mengenai bahaya pemborosan dengan menyamakan pelakunya dengan 'saudara setan'. Kalimat "Innal mubadzirīna kānū ikhwānal shayāṭīn" (Sesungguhnya orang-orang yang memboroskan itu adalah saudara-saudara setan) adalah peringatan keras. Hubungan ini bukan berarti mereka secara fisik menjadi setan, melainkan bahwa perilaku mereka sejalan dengan sifat dasar setan, yaitu pembangkangan terhadap perintah Allah, kezaliman, dan penolakan terhadap kebaikan.

Mengapa pemboros disamakan dengan saudara setan? Karena setan (Iblis) ditolak rahmat Tuhannya akibat kesombongan dan keengganannya mematuhi perintah untuk sujud kepada Adam. Tindakan pemborosan adalah bentuk ketidaktaatan terhadap perintah Allah untuk bersyukur dan menggunakan nikmat secara bijak. Ayat ini ditutup dengan pernyataan bahwa setan selalu kufur (sangat ingkar) kepada Tuhannya. Dengan demikian, pemborosan dilihat sebagai tindakan yang mengarahkan seseorang pada jalan kekufuran dalam konteks sosial dan ekonomi.

Secara keseluruhan, Al-Isra ayat 26 dan 27 membentuk satu kesatuan instruksi moral dan finansial. Ayat 26 memberikan perintah positif tentang bagaimana harta harus didistribusikan kepada yang berhak (kerabat, miskin, musafir) sekaligus melarang pemborosan. Sementara itu, Ayat 27 menjelaskan konsekuensi mengerikan dari perilaku pemborosan tersebut, mengaitkannya dengan sifat-sifat setan yang ingkar dan tidak bersyukur. Kedua ayat ini mengajarkan prinsip ekonomi Islam yang berlandaskan keadilan, kasih sayang, dan penghindaran dari sifat tamak atau boros.

🏠 Homepage