Kajian Surat Al-Maidah Ayat 3

Teks dan Makna Surat Al-Maidah Ayat 3

Surat Al-Maidah adalah surat kelima dalam susunan mushaf Al-Qur'an, yang terkenal karena membahas banyak aspek hukum dan syariat Islam, termasuk penyempurnaan agama. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam surat ini, dan sering menjadi rujukan utama, adalah ayat ketiga.

Ayat ini merupakan penutup dari rangkaian ayat-ayat awal yang menjelaskan tentang penghalalan makanan dan penyempurnaan risalah Nabi Muhammad SAW. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini krusial karena ia menegaskan prinsip dasar kehalalan dalam Islam serta peringatan tegas terkait pelanggaran batas-batas syariat.

Ilustrasi Timbangan Keadilan dan Cahaya Wahyu

Teks Arab (Asli)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Transliterasi

"Hurrimat 'alaikumul maitatu waddamu wa lahmul khinziiri wama uhilla li ghairillah bihi wal munkhanikatu wal mawqudatu wal mutaraddiyatu wan nathihatu wama akalas sabu'u illa ma zakkaitum wama dzubiha 'alan nushubi wa an tastaqsimu bil azlam, dzaalikum fisqun. Al-yawma ya'isal ladziina kafaruu min diinikum falaa takhshawhum wakhshawni. Al-yawma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'mati wa raditu lakumul Islaama diinaa. Famanudturra fii makhmasatin ghayra mutajaanifin li'itsmin fa innal laaha ghafurur rahiim."

Artinya (Terjemahan Bahasa Indonesia)

"Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan anak panah. Hari ini telah Kusempurnakan agamamu bagimu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (dan bukan karena ingin melanggar hukum), tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Penjelasan Mendalam Mengenai Ayat

Surat Al-Maidah ayat 3 mengandung dua bagian besar yang saling melengkapi: penetapan hukum syariat (hukum larangan) dan pernyataan historis (penyempurnaan agama).

1. Larangan Makanan dan Praktik Jahiliyah

Bagian pertama ayat ini secara tegas mencantumkan daftar benda yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Larangan ini tidak muncul tanpa alasan; mayoritas objek larangan adalah hal-hal yang kotor (seperti bangkai dan darah), melanggar etika moral (seperti daging babi), atau terkait erat dengan praktik kemusyrikan dan penyembahan berhala (seperti hewan yang disembelih atas nama selain Allah atau menggunakan undian berhala/azlam).

Penyebutan "apa yang sempat kamu sembelih" (illa ma zakkaitum) memberikan pengecualian penting: jika hewan itu masih hidup ketika ditemukan dan berhasil disembelih sesuai syariat (proses penyembelihan Islam yang benar), maka ia menjadi halal. Ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan aspek kebaikan dan kesejahteraan hewan saat disembelih, sekaligus menjaga kemurnian akidah.

"Mengundi nasib dengan anak panah" (al-azlam) adalah praktik perjudian dan peramalan nasib yang lazim dilakukan pada zaman Jahiliyah. Pengharamannya menegaskan bahwa seorang Muslim harus berserah diri dan hanya bertawakal kepada Allah, bukan kepada takhayul atau ramalan.

2. Kesempurnaan Agama (Al-Yawma Akmaltu)

Bagian kedua ayat ini adalah salah satu ayat yang paling agung dan bersejarah, diturunkan pada saat wukuf di Arafah, saat Haji Wada'. Pernyataan "Hari ini telah Kusempurnakan agamamu bagimu" adalah penegasan ilahi bahwa ajaran Islam, lengkap dengan syariat, akhlak, dan pedoman hidup, telah final dan utuh.

Penyempurnaan ini berarti umat Islam tidak perlu menunggu wahyu tambahan untuk urusan fundamental agama. Risalah Nabi Muhammad SAW telah ditutup dengan kesempurnaan. Hal ini menciptakan rasa aman dan kepastian bagi umat dalam menjalankan keyakinan mereka.

Penutup ayat ini memberikan jaminan kasih sayang Allah: "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan... sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Prinsip ini dikenal sebagai dharurat (keadaan darurat). Syariat ditetapkan untuk kemaslahatan, bukan untuk menyusahkan. Ketika nyawa terancam oleh kelaparan ekstrem dan tidak ada pilihan lain selain melanggar larangan (selain syirik), Allah memberikan kelonggaran dan pengampunan, menegaskan bahwa rahmat Allah jauh lebih luas daripada batasan hukum yang ditetapkan-Nya.

Implikasi Teologis dan Yuridis

Ayat ini memiliki implikasi yang sangat luas. Secara yuridis, ayat ini menjadi dasar hukum utama untuk menetapkan berbagai jenis makanan yang terlarang (seperti babi dan bangkai). Secara teologis, ia menjadi landasan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dan final. Tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad SAW yang akan membawa syariat baru untuk menggantikan yang telah disempurnakan ini.

Dengan memahami ayat ini secara utuh—mulai dari larangan yang menjaga kesucian fisik dan spiritual, hingga jaminan kesempurnaan ajaran dan rahmat pengampunan—seorang Muslim dapat hidup dalam kepastian syariat yang jelas namun selalu berada di bawah naungan kasih sayang Ilahi.

🏠 Homepage