Teks Surat Al-Maidah Ayat 3 (Lengkap)
اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu sebagai agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (makan makanan yang diharamkan) tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini merupakan salah satu ayat paling fundamental dan monumental dalam sejarah Islam, yang sering disebut sebagai ayat penyempurnaan agama. Ayat ini turun pada tanggal 9 Dzulhijjah di Arafah, saat pelaksanaan Haji Wada' (perpisahan) Nabi Muhammad SAW.
Signifikansi Agung Penyempurnaan Agama
Klausa pertama, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu," memberikan jaminan ilahiah bahwa ajaran Islam, meliputi akidah (keyakinan), syariat (hukum), dan akhlak (moralitas), telah disampaikan secara utuh dan final. Tidak ada lagi penambahan atau perubahan yang diperlukan setelah turunnya ayat ini. Ini menegaskan keuniversalan dan kelengkapan Islam sebagai pedoman hidup.
Kecukupan Nikmat: Selain penyempurnaan agama, Allah SWT juga menegaskan bahwa nikmat-Nya telah dicukupkan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Nikmat terbesar di sini adalah berupa petunjuk agama yang lurus (Islam) itu sendiri, yang menyelamatkan manusia dari kesesatan.
Keridhaan Ilahi: "Dan telah Aku ridhai Islam itu sebagai agamamu." Ini adalah penegasan tertinggi bahwa Allah memilih Islam sebagai satu-satunya jalan yang diridhai di sisi-Nya bagi seluruh umat manusia. Keridhaan ini memberikan kedudukan mulia bagi umat Islam.
Pengecualian dan Rahmat Kasih Sayang
Setelah menegaskan kesempurnaan hukum, ayat ini dengan penuh rahmat memberikan dispensasi bagi situasi darurat, yang dikenal sebagai prinsip Dharurat (keadaan terpaksa). Bagian kedua ayat ini berbunyi: "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (makan makanan yang diharamkan) tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Situasi Darurat (Makhmasah): Kata "kelaparan" (مَخْمَصَةٍ - *makhmasah*) merujuk pada kondisi kritis di mana seseorang terancam kematian atau bahaya serius jika tidak mengonsumsi apa yang secara normal diharamkan (misalnya, babi atau bangkai).
Syarat Tanpa Berdosa: Pengecualian ini memiliki batasan ketat: (1) harus dalam keadaan terpaksa (darurat), dan (2) tidak boleh melampaui batas yang diperlukan (*ghaira mutajanifin li-itsmin*), artinya hanya mengambil secukupnya untuk menghilangkan bahaya tersebut, bukan untuk bersenang-senang atau melanggar batas.
Kesimpulan Rahmat: Ayat ditutup dengan penekanan pada dua sifat utama Allah: Al-Ghafur (Maha Pengampun) dan Ar-Rahim (Maha Penyayang). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada larangan tegas dalam Islam, Allah tetap mengutamakan pemeliharaan nyawa manusia dan memberikan keringanan berdasarkan kondisi ekstrem.
Implikasi Praktis Ayat
Al-Maidah ayat 3 bukan sekadar berita sejarah, tetapi pondasi hukum Islam yang luas. Ini mengajarkan bahwa:
- Integritas Ajaran: Umat Islam harus meyakini bahwa ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW adalah ajaran final dan sempurna untuk semua zaman.
- Keringanan dalam Kesulitan: Prinsip darurat adalah manifestasi nyata dari kemudahan (Taysir) dalam syariat Islam. Allah tidak membebani jiwa melebihi kemampuannya.
- Batasan Keringanan: Keringanan (rukhsah) hanya berlaku saat darurat nyata, bukan dijadikan alasan untuk melegalisasi perbuatan yang dilarang dalam keadaan normal. Begitu bahaya hilang, hukum asal kembali berlaku.
Oleh karena itu, ayat ini adalah perpaduan sempurna antara ketegasan (dalam penetapan syariat) dan kelembutan (dalam penerapan hukum sosial dan darurat), mencerminkan sifat Allah SWT yang Maha Adil sekaligus Maha Penyayang.